Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Gula Rafinasi Dijual di Pasaran, Sebabkan Serapan Gula Petani Rendah

Gula Rafinasi Dijual di Pasaran, Sebabkan Serapan Gula Petani Rendah

  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Peredaran gula rafinasi yang masih ditemukan di pasaran, hal ini berdampak pada serapan gula petani lokal masih rendah. Sementara, gula rafinasi untuk keperluan industri, sehingga dengan masih ditemukan gula rafinasi, hal ini menghambat peredaran gula petani. Seperti Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah di Jawa Timur (Jatim) yang memiliki lahan pertanian tebu yang cukup luas. Sehingga stok gula petani di Kabupaten Malang ini cukup melimpah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi, Rabu (5/11), kepada wartawan mengatakan, bahwa stok gula petani tebu di wilayah Kabupaten Malang hingga bulan Oktober 2025 mencapai 133.868,54 ton. Dengan stok gula melimpah tersebut bisa kita lihat di gudang Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan dan distributor. Dan jumlah stok gula itu dimungkinkan bisa bertambah hingga mencapai 188.618,54 ton, karena produksi tebu mencapai 55,7 ton.

“Serapan gula petani rendah, selain masih adanya kebocoran gula rafinasi masih dijual di pasaran, hal ini menyebabkan serapan gula petani belum optimal di pasaran,” paparnya.

Sementara, kata dia, kebutuhan gula hingga Oktober 24.365,39 ton, sehingga masih surplus 165.253,15 ton.Dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp 14,5 ribu per kilogram, hal ini sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Seharusnya, gula rafinasi tidak bocor ke pasar tradisional, karena khusus gula industri. Sebab, harganya lebih murah dan tampilannya lebih putih, sehingga lebih diminati. Padahal, kualitas gula rafinasi tidak selalu lebih unggul jika dibandingkan gula petani. Akibatnya, pabrik gula juga mengalami kendala mendistribusikan hasil produksinya.

Untuk mencari solusinya, Mahila menuturkan, maka pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Tentunya, untuk menjaga agar serapan gula petani tidak tergerus. Selain itu, pihaknya juga mengedukasi pada masyarakat untuk tidak memakai gula rafinasi.

“Meski masih adanya kebocoran tersedianya gula rafinasi di pasaran, Namun, masih ada konsumen yang tetap memilih gula petani, karena kesehatan bisa terjaga dan lebih alami,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, gula rafinasi (GKR) dilarang untuk dijual secara bebas di pasar eceran atau pasar tradisional untuk konsumsi langsung masyarakat. Gula rafinasi ditujukan khusus sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri makanan, minuman, farmasi, hotel, restoran, kafe, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tertentu. Meskipun ada larangan, laporan dan temuan di lapangan menunjukkan bahwa gula rafinasi masih ditemukan beredar atau bocor ke pasar konsumsi masyarakat secara ilegal.(*).

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less