Developer Bangun Perumahan di Kabupaten Malang Banyak Tak Berizin

Developer Bangun Perumahan di Kabupaten Malang Banyak Tak Berizin
Salah satu perumahan yang dikembangkan developer di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang sudah memiliki izin

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Masyarakat Kabupaten Malang kini harus berhati-hati dalam memilih rumah yang dibangun developer atau pengembang perumahan, dan jangan tergiur promosi perumahan hanya sekedar penampilan desain rumah maupun penawaran Down Payment (DP) atau uang muka murah. Sebab saat ini, banyak ditemukan perumahan ilegal yang dipasarkan tanpa adanya kelengkapan perizinan

Demikian himbauan yang disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Reza Budi Setiawan. Biasanya, kata dia, developer perumahan mempercantik desain fasilitas umum (fasum) tersebut memiliki beberapa maksud dan tujuan. Di mana, tujuan utamanya adalah untuk menarik calon user atau pembeli, meski rumah yang ditawarkan belum memiliki kelengkapan perizinan.

Bacaan Lainnya

“Untuk menarik pembeli, developer mendesain fasum dibuat bagus agar menarik pembeli, padahal belum memiliki izin,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari data yang dimiliki DPKPCK Kabupaten Malang, developer yang sudah membangun perumahan, kini sudah memliki izin sebanyak 650 perumahan. Namun, total perumahan yang dipasarkan di Kabupaten Malang diperkirakan lebih dari jumlah perumahan yang sudah memiliki izin. Sedangkan perumahan yang belum legal itulah yang disinyalir menggunakan beragam modus dalam memasarkan rumah. Salah satunya, dengan mendesain fasum semenarik mungkin hingga diduga bekerja sama dengan pihak perbankan. Tentunya, bertujuan agar lolos mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Untuk itu, kami menghimbau kepada calon pembeli perumahan harus berhati-hati, agar tidak tergiur desain yang ditawarkan developer, baik melalui media sosial (medsos) maupun pamflet-pamflet, desain yang ditonjolkan fasumnya, tapi belum memiliki izin,” papar Reza.

Dalam kesempatan itu, dia menyarakan kepada masyarakat yang akan membeli perumahan di wilayah Kabupaten Malang untuk menanyakan terlebih dahulu tekait kelengkapan perizinan perumahan ke DPKPCK Kabupaten Malang. Sehingga diharapkan bisa terhindar dari praktik penipuan pembelian rumah. Selain itu, bisa diakses secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman (Si-Perkasa), hal ini telah mempermudah masyarakat untuk mengecek kelengkapan perizinan perumahan sebelum membeli rumah. Sedangkan untuk alamat website-nya yakni https://siperkasa.malangkab.go.id/. Dan bagi masyarakat yang masih bingung bisa mengakses tutorialnya pada Instagram resmi DPKPCK Kabupaten Malang @dpkpciptakarya.

“Si-Perkasa sebagai inovasi yang dilakukan DPKPCK Kabupaten Malang, untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait perumahan yang dibangun developer, terutama pada legalitas perizinan perumahannya,” tandas Reza.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *