Komisi Informasi Jatim Ingatkan Dewan Pengupahan Kedepankan Transparansi Sesuai Undang-Undang
- calendar_month Sel, 23 Des 2025

Gabungan organisasi buruh se-Malang Raya saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Balai Kota Malang, yang menuntut kenaikan UMK
Peweimalang.com, Surabaya – Menanggapi dinamika penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Jawa Timur (Jatim), Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim perlu mengingatkan seluruh badan publik, khususnya Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja se-Jatim, untuk mengedepankan prinsip transparansi sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Komisi Informasi Jatim Ahmad Nur Amiruddin Selasa (23/12), kepada wartawan mengatakan, bahwa seluruh proses penghitungan upah, termasuk data mentah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dasar penentuan Indeks Alfa (alpha), merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib disediakan bagi masyarakat. Sedangkan poin-poin utama atensi KI Jatim. Pertama, Transparansi Komponen KHL, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, KHL kembali menjadi rujukan utama. Kedua, Keterbukaan Indeks Alfa Baru, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Ketiga, lanjut dia, Akses Rekomendasi Kepala Daerah, surat rekomendasi upah dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur adalah dokumen publik. Masyarakat, terutama kelompok pekerja dan pelaku usaha, memiliki hak untuk dapat mengakses dokumen tersebut melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi sebelum keputusan final diambil. Dan keempat, Mencegah Sengketa Informasi, tertutupnya akses data dasar pengupahan berpotensi memicu sengketa informasi publik. Karena itu, KI Jatim berkomitmen untuk memproses setiap permohonan sengketa yang menghambat hak publik dalam mengakses informasi. “Termasuk terkait kebijakan pengupahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Nur Amiruddin masih menegaskan, bahwa transparansi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan prasyarat terciptanya partisipasi publik yang bermakna. Sehingga penetapan upah tidak boleh diselesaikan di ruang tertutup. Dengan membuka data KHL secara transparan, kita membangun kepercayaan (trust) antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial. Untuk itu, KI Jatim perlu mengingatkan agar Badan Publik, dalam hal ini Dewan Pengupahan, untuk membuka risalah rapat dan argumentasi teknis di balik pemilihan angka alfa tertentu di setiap Kabupaten/Kota guna menghindari kecurigaan publik atas adanya “ruang gelap” dalam negosiasi upah tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat dan organisasi serikat pekerja untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam meminta informasi secara resmi jika ditemukan indikasi ketidakterbukaan dalam proses penetapan UMK di wilayah masing-masing,” tandasnya.(*).
- Penulis: Redaksi
- Editor: PWI Malang Raya











Saat ini belum ada komentar