Prioritaskan Tata Ruang, Pemkot Batu Bekukan Izin Pembangunan Perumahan

Prioritaskan Tata Ruang, Pemkot Batu Bekukan Izin Pembangunan Perumahan
Wakil Walikota Batu Heli Suyanto dalam satu kesempatan. (Foto: Dafa)

Peweimalang.com, Kota Batu – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) akan membekukan izin pembangunan perumahan. Yakni lewat moratorium izin pembangunan perumahan mulai tahun depan. Kebijakan ini untuk menertibkan para pengembang yang masih mengabaikan aturan perizinan dan kewajiban administratif.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menjelaskan bahwa moratorium tersebut diberlakukan karena banyak pengembang yang membangun tanpa izin resmi. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik pembangunan ilegal yang semakin marak di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

“Mulai 2026 kami hentikan sementara pemberian izin pembangunan perumahan di Kota Batu. Ini agar para pengembang segera  menuntaskan kewajiban perizinan,” ujar Heli.

Wakil Walikota ini menegaskan, kebijakan moratorium juga bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan dan tata ruang. Menurutnya, pembangunan perumahan yang tidak terkendali dapat mengancam sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ekonomi utama Kota Batu.

“Langkah ini juga bagian dari upaya pengendalian lingkungan dan tata ruang. Kami bekerja sama dengan Polres Batu serta Kejaksaan untuk memastikan pelaksanaannya,” imbuhnya.

Selain aspek lingkungan, Pemkot Batu juga menyoroti persoalan prasarana umum yang belum diserahkan oleh banyak pengembang. Dari data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2025, terdapat 119 perumahan di Kota Batu.

Dari jumlah itu, baru tiga perumahan yang sudah melakukan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), 12 perumahan telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU, sementara 77 perumahan lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU, termasuk lahan pemakaman. Jangan sampai ada perumahan berdiri tanpa menyediakan lahan pemakaman bagi warganya,” tegas Heli.

Ia juga mengingatkan para pengembang yang mengubah fungsi perumahan menjadi vila komersial untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan.

“Jika perumahan digunakan sebagai vila, izinnya harus berbeda. Tidak bisa asal bangun lalu disewakan tanpa dasar hukum yang jelas,” tandasnya.

Kebijakan moratorium ini diharapkan mampu menciptakan penataan ruang yang lebih tertib, melindungi lahan hijau, serta memastikan seluruh pembangunan di Kota Batu berjalan sesuai regulasi.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *