Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » Berantas Rokok Ilegal untuk Lindungi Industri Legal dan Tenaga Kerja

Berantas Rokok Ilegal untuk Lindungi Industri Legal dan Tenaga Kerja

  • calendar_month Kam, 7 Agu 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya, dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Yang dinilai merugikan industri rokok legal dan tenaga kerja lokal. Hal ini disampaikan langsung Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Menurut Johan, banyak pelaku usaha rokok legal, tengah mengalami kesulitan. Karena persaingan ketat dengan rokok ilegal, yang dijual dengan harga lebih murah.

Hal tersebut dikarenakan rokok ilegal tidak dilengkapi pita cukai. Atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.

Johan menyebut, tindakan tersebut termasuk persaingan yang tidak sehat dan berdampak besar bagi pelaku usaha.

“Mereka (industri rokok legal) kalah saing dengan industri rokok ilegal karena harganya relatif lebih murah di pasaran,” terang Johan, Kamis (7/8/2025).

Johan mengajak masyarakat agar selaras dengan pihaknya, yaitu memerangi rokok ilegal. Juga meminta agar masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal dan segera melapor jika kedapatan aktivitas perdagangan rokok tanpa pita cukai resmi.

“Kami berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan tenaga kerja lokal, yang notabenenya masyarakat sekitar Malang Raya dengan memberantas,” tegas Johan.

Johan menyebut, dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal, sama dengan membantu negara dan membantu masyarakat. Karena selama ini rokok legal membantu pendapatan negara dan juga membantu perekonomian daerah maupun negara.

“Sejatinya, jika mengonsumsi rokok ilegal itu sama dengan merugikan negara dan masyarakat,” imbuhnya.

Terkait sanksi, Johan menjelaskan, hukuman terhadap pelaku peredaran rokok sangat bervariasi.

Selain sanksi administratif, pelaku bisa juga dihukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku bukan kepada institusinya.

“Jadi bukan pabriknya yang langsung kami tutup, tetapi oknum pelanggar yang harus bertanggung jawab,” jelas Kepala Bea Cukai Malang itu.

Salah satu penindakan yang dilakukan oleh kantor Pengawas dan Pelayan Bea Cukai adalah berhasil menggagalkan pendistribusian rokok ilegal. Penindakan tersebut bukan di lokasi pabrik, melainkan saat di kendaraan. (*)

 

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less