Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Subsidi Air Minum, Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Kemudahan MBR

Subsidi Air Minum, Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Kemudahan MBR

  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025

Peweimalang.com, Malang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang resmi menetapkan program subsidi air minum yang menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penyandang disabilitas, serta tempat ibadah. Keputusan Direksi Tahun 2025 ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam memperluas akses air minum yang adil, merata, dan inklusif bagi seluruh warga Kabupaten Malang.

Penetapan tersebut, kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang H Syamsul Hadi, Minggu (18/5), kepada Peweimalang.com, didasarkan pada mandat pelayanan publik yang diamanatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat atas air minum yang layak dan berkelanjutan.

Melalui program ini, Perumda Tirta Kanjuruhan menghadirkan berbagai bentuk subsidi, diantarnya gratis pemasangan Sambungan Rumah (SR) baru untuk MBR dan penyandang disabilitas.

Link Banner

“Keringanan biaya pemasangan SR baru hingga gratis pemasangan SR baru. Sedangkan pemasangan SR baru untuk tempat ibadah, tergantung pada status kepemilikan dan naungan lembaga. Subsidi biaya pemakaian bulanan, berupa pembebasan tagihan hingga 10 meter kubik (m³) air per bulan bagi MBR dan kaum disabilitas, serta subsidi penuh untuk tempat ibadah,” paparnya.

Syamsul menjelaskan bahwa program ini memiliki kriteria dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Persyaratan tersebut meliputi rekomendasi dari perangkat desa dan kecamatan, kepemilikan dokumen sah, serta lokasi yang terjangkau jaringan distribusi air Perumda Tirta Kanjuruhan.

“Kebijakan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan juga bagian dari visi pelayanan publik yang humanis dan berpihak kepada kelompok rentan,” tegas Syamsul.

Program subsidi air minum sebagai bentuk komitmen Perumda Tirta Kanjuruhan terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat atas air minum yang layak dan berkelanjutan. (Foto: Cahyono)

Ia menekankan bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan ingin memastikan tidak ada warga Kabupaten Malang yang terpinggirkan dari akses air bersih karena faktor ekonomi atau kondisi fisik. Prioritas juga diberikan kepada tempat ibadah sebagai pusat aktivitas spiritual masyarakat.

Program ini menggantikan kebijakan terdahulu yang diatur dalam Keputusan Direksi Nomor 02 Tahun 2020. Seluruh biaya subsidi ditanggung oleh Dana Sosial Perusahaan tanpa membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun pengguna lainnya.

“Jika ada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima subsidi dapat langsung mengunjungi Unit Pelayanan Perumda Tirta Kanjuruhan dengan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Dan proses verifikasi serta penetapan dilakukan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.

Syamsul, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Timur, berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang dan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less