Peweimalang.com, Kota Malang – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memastikan rencana hibah bangunan Pasar Gadang dari pedagang kepada Pemerintah Kota Malang tidak menyalahi aturan, meskipun pembangunan fisik sebelumnya dilakukan secara swadaya oleh para pedagang.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa proses hibah ini telah didasarkan pada kesepakatan matang antara paguyuban pedagang dan dinas terkait yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).
“Karena mereka memberikan hibah ke Pemkot itu artinya sudah ada kesepakatan dari teman-teman pedagang dengan kami. Supaya nanti ke depannya kalau ada renovasi, perbaikan, itu kami bisa menangani. Sudah ada kesepakatan,” ujar Eko, saat ditemui awak media usai rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin 7 September 2026.
Eko merinci, setelah bangunan yang dibangun secara mandiri tersebut diserahkan, aset itu akan langsung masuk dalam catatan Barang Milik Daerah (BMD).
“Penyerahan hibah secara resmi dijadwalkan berlangsung setelah seluruh pedagang menempati pasar relokasi secara penuh,” jelas Eko
Menanggapi status lahan pasar relokasi yang sebagian menggunakan aset Pemkot dan sebagian lainnya merupakan lahan sewa selama tiga tahun dengan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemkot Eko memastikan pemerintah daerah akan terus memperhatikan kepastian tempat usaha para pedagang.
Pihaknya optimistis ada upaya perpanjangan sewa lahan jika diperlukan demi menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan.
“Mudah-mudahan. Tetapi pasti Pemkot akan memperhatikan nasib pedagang. Tidak akan merugikan,” pungkasnya.





