Oknum Staf UB Malang Dilaporkan Istri Sah ke Polres Malang atas Dugaan Kohabitasi

Oknum Staf UB Malang Dilaporkan Istri Sah ke Polres Malang atas Dugaan Kohabitasi
LW melaporkan suaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang atas dugaan kohabitasi. (Toski)

Peweimalang.com, Kota Malang – Seorang oknum staf Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial HS resmi dilaporkan oleh istri sahnya, LW, ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Laporan tersebut dilayangkan setelah HS kedapatan tinggal bersama wanita lain di sebuah perumahan di kawasan Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Langkah hukum ini didampingi langsung oleh tim kuasa hukum pelapor, yakni Ahmad Muhlisin, S.H., M.H. dan Medina Syfa Nur Ariyadi, S.H., menyusul tindakan terlapor yang dinilai merugikan pihak keluarga, mengingat keduanya telah dikaruniai tiga orang anak.

Ahmad Muhlisin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kliennya, HS sudah jarang pulang ke kediaman keluarga di Mojokerto dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Puncak dari permasalahan ini terjadi ketika pihak keluarga bersama aparat Bhabinkamtibmas mendatangi dan menggerebek rumah yang ditinggali HS di kawasan Banjararum, Singosari.

“Klien kami mengaku bahwa HS ini jarang pulang, dan tadi bersama Bhabinkamtibmas, HS kami gerebek di rumahnya bersama seorang wanita,” ujar Muhlisin saat ditemui awak media, Minggu 27 September 2026.

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, terlapor diketahui baru tinggal di wilayah Banjararum selama kurang lebih enam bulan setelah sebelumnya menetap di kawasan Kota Malang.

Meskipun HS berdalih memiliki ikatan pernikahan siri dengan wanita lain, LW tetap memilih menempuh jalur hukum formal demi mendapatkan kepastian dan hak-haknya.

Dalam laporan resminya, tim kuasa hukum menggunakan instrumen hukum positif terbaru yang mengatur tindak pidana kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan yang sah.

“Kami melaporkan HS atas tindakan kohabitasi atau kumpul kebo, dengan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Muhlisin.

Ia menambahkan bahwa pasal baru ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dikategorikan sebagai delik aduan.

Sementara itu, Medina Syfa Nur Ariyadi, S.H., menjelaskan bahwa pelaporan ini diajukan bukan semata-mata karena konflik rumah tangga biasa, melainkan untuk menguji dugaan perbuatan tersebut melalui mekanisme hukum pidana.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status terlapor dalam perkara ini tetap merupakan dugaan, dan kami tidak bermaksud mendahului proses hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Medina.

Berharap Proses Hukum Profesional

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum di Polres Malang dapat memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang transparan.

Mereka juga mengimbau publik agar tidak membangun opini prematur dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Malang karena menjadi salah satu kasus awal di daerah yang menggunakan instrumen hukum kohabitasi dalam KUHP baru, di mana penegakannya hanya dapat diproses apabila ada pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *