Peweimalang.com, Kota Malang – Proyek relokasi Pasar Induk Gadang Kota Malang kian menuai sorotan tajam setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menemukan segudang persoalan krusial.
Alih-alih menjadi solusi tata kota yang ideal, program ini justru dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi birokrasi akibat minimnya transparansi di tengah masifnya pembongkaran kios yang terus digenjot oleh pemerintah kota.
Sejumlah masalah utama yang diungkap oleh legislatif meliputi kejanggalan selisih data kios, dugaan praktik iuran gelap hingga mencapai Rp300 juta, serta ketidakpastian hukum jangka panjang bagi para pedagang lama.
Di sisi lain, pembongkaran fisik terus berjalan tanpa diimbangi penjelasan yang memadai mengenai perlindungan hak-hak dasar para pedagang.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, berdalih bahwa langkah relokasi ini merupakan solusi komprehensif untuk mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan serta jembatan di kawasan Pasar Induk Gadang.
Ia beralasan penataan ini berkaca dari kasus di Pasar Buah Karangploso agar tidak terulang kembali.
“Jangan sampai Pasar Gadang seperti kejadian di pasar buah Karangploso lagi,” ujar Eko, saat ditemui awak media, Senin 7 September 2026.
Eko menjelaskan bahwa pedagang yang selama ini berjualan di sepanjang badan jalan akan direlokasi ke bagian belakang pasar melalui skema swadaya murni.
“Disitu Pasar Induk Gadang kan ada beberapa hal yang menjadi harapan masyarakat luas, terutama pengguna jalan, jadi kita mereka lokasi pedagang yang ditepi jalan,” jelasnya.
Terkait tudingan pembengkakan data kios, Eko dengan tegas membantahnya. Menurut klaim Diskopindag, hasil validasi justru menunjukkan penurunan jumlah pedagang yang drastis, dari catatan awal 1.816 turun menjadi sekitar 1.059 pedagang.
“Untuk jumlah pedagang itu sebenarnya mengalami penurunan, itu karena ada validasi pedagang,” terangnya
Penurunan tersebut diklaim terjadi akibat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004, di mana izin pemakaian dicabut bagi pedagang yang tidak aktif berjualan selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan tidak berturut-turut.
“Jadi, malah bukan pembengkakan, malah pengurangan, kita prioritaskan memang yang benar-benar aktif berjualan di sana,” tegasnya.
Diskopindag juga memastikan bahwa batas waktu relokasi bagi pedagang di pinggir jalan dipatok paling lambat hingga 15 September mendatang sesuai dengan arahan pimpinan daerah, dengan harapan tidak ada lagi pedagang yang membangkang.
Kendati pihak birokrasi mengklaim proses validasi berjalan objektif, klaim sepihak ini belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran publik dan legislatif.
Tanpa adanya transparansi terbuka terkait aliran dana swadaya maupun jaminan hukum bagi pedagang yang tersisih, kebijakan pemindahan ini dikhawatirkan hanya menyelesaikan masalah kemacetan fisik di permukaan, namun meninggalkan bom waktu konflik sosial di kalangan pedagang kecil.





