Peweimalang.com, Kota Malang – Warga RW 12 Griyashanta, Kota Malang, resmi mengambil langkah baru dalam menyikapi polemik pembangunan jalan tembus di kawasan Candi Panggung.
Setelah menempuh berbagai upaya hukum yang dinilai tidak memberikan hasil optimal, warga kini beralih memprioritaskan dialog terbuka bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Universitas Brawijaya, serta pihak pemilik lahan terkait.
Keputusan untuk menghentikan langkah hukum diambil karena efektivitas yang rendah.
Muchammad Nasrul Hamzah, Sekretaris RW 12 sekaligus anggota Forum Komunikasi Warga Griyashanta, menegaskan bahwa jalur litigasi kini dianggap tidak relevan dan justru membebani warga.
“Semua upaya hukum sudah kandas. Kami sadar jalur litigasi tidak efektif, memakan waktu panjang, dan menguras biaya donasi warga tanpa hasil yang memuaskan,” ujar Hamzah.
Sebelumnya, warga telah menempuh tiga jalur hukum formal yang sayangnya tidak membuahkan hasil positif.
Ketiga jalur tersebut yakni Gugatan Class Action, Gugatan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Pengaduan Resmi kepada Ombudsman RI.
Meskipun secara hukum warga memilih mundur, kondisi fisik di lapangan menunjukkan situasi yang gantung.
Infrastruktur jalan tembus sepanjang kurang lebih 500 meter dengan lebar 10 meter tersebut secara fisik telah selesai dibangun dan teraspal mulus.
Namun, kemanfaatan jalan tersebut belum bisa dirasakan secara optimal. Akses dari arah Perumahan Griyashanta menuju jalan tersebut masih tertutup oleh dinding semi permanen berbahan bambu, sehingga infrastruktur yang sudah terbangun tetap menjadi kebuntuan.
Dengan perubahan strategi ini, warga berharap agar Pemkot Malang dan pemangku kepentingan terkait segera merespons dengan membuka ruang diskusi.
Fokus utama warga saat ini adalah mencari solusi yang adil bagi semua pihak memastikan fungsi jalan berjalan lancar tanpa mengabaikan kenyamanan dan keamanan lingkungan RW 12.
“Warga menginginkan penyelesaian melalui diskusi terbuka agar lingkungan RW 12 tetap aman dan nyaman. Kami berharap pihak Pemkot Malang dan pemangku kepentingan segera membuka ruang dialog untuk mencapai kesepakatan yang adil,” pungkas Hamzah.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk merespons dorong warga demi optimalisasi infrastruktur yang telah terbangun.





