Peweimalang.com, Kab Malang – Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang memiliki tanaman tebu yang cukup luas. Sehingga tanaman tebu itu untuk mendukung produksi gula di dua Pabrik Gula (PG), yakni PG Krebet Baru yang berada di wilayah Kecamatan Bululawang dan PG Kebonagung di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dengan luasnya tanaman tebu tersebut, maka diperlukan perawatan agar kualitas tebu yang baik, serta memiliki rendemen atau kadar gulanya tinggi.
Salah satu perawatan tebu agar bisa memiliki rendemen tinggi, yakni bongkar ratoon atau metode budidaya tanaman, khususnya tebu di wilayah Kabupaten Malang. Dengan membongkar ratoon, hal ini memungkinkan petani mendapatkan 2-3 kali panen dalam siklus tanam yang sama sebelum akhirnya perlu diganti. Selain itu, bongkar ratoon tanaman tebu juga sesuai prosedur Pemerintah Pusat.
Hal ini dibenarkan, Ketua Tim Kerja Penyuluh (PPL) Kabupaten Malang Sidik Fathul Qorib, Minggu (12/4), kepada wartawan, bahwa pihaknya sudah memberikan arahan kepada PPL yang mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat. Sedangkan arahan yang kita berikan sebagai bagian dari upaya menyukseskan program bongkar ratoon, termasuk penyaluran bantuan bibit tebu dan dana pengolahan lahan. Sedangkan target program tanam tebu di Kabupaten Malang pada 2025 mencapai 7.500 hektare yang awalnya 15.000 hektar.
“Kami lakukan sesuai prosedur yang disampaikan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Dirinya mengaku, jika keterlibatan penyuluh di tingkat kabupaten pada tahap awal program masih terbatas. Saat itu, pelaksanaan lebih banyak ditangani oleh dinas teknis terkait. Dengan demikian, penyuluh tetap berperan dalam mendampingi petani, terutama dalam proses pendataan dan pengajuan bantuan melalui kelompok tani. Sedangkan mekanisme pengajuan bantuan dilakukan melalui kelompok tani dengan pendampingan penyuluh, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Sehingga dengan adanya laporan bantuan yang tidak merata, baik bibit maupun dana, pihaknya memilih melakukan klarifikasi sebelum memberikan kesimpulan. Karena perlu klarifikasi terlebih dahulu agar tidak menyampaikan informasi yang kurang tepat.
“Jumlah penyuluh di Kabupaten Malang masih terbatas, yakni sebanyak 179 orang. Setiap penyuluh menangani dua hingga empat desa, sehingga menjadi tantangan dalam pengawasan program bongkar ratoon,” tutur Sidik.
Dia menegaskan, jika ditemukan dugaan bantuan tidak tersalurkan, penanganannya kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum sesuai kewenangan. Karena dugaan tidak tersalurkan bantuan pada kelompok tani, tentunya itu bukan wewenangnya. Sehingga dirinya tidak berandai andai, karena APH yang punya kewenangan dalam memproses ada dugaan penyelewengan bantuan. Sedangkan tugas PPL adalah menjalankan program pemerintah dan memastikan pendampingan kepada petani berjalan optimal di lapangan. Meski ada laporan dari petani tebu, bahwa di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, penyaluran bantuan program bongkar ratoon 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan sosialisasi awal.
“Jika penyaluran bantuan bongkar ratoon ada dugaan penyelewengan, silakan untuk melaporkan ke APH, agar diproses hukum,” pintahnya.(*).





