BKPSDM Kota Malang Sebut Pemotongan TPP ASN Lebih Enak Disebut Penyesuaian

BKPSDM Kota Malang Sebut Pemotongan TPP ASN Lebih Enak Disebut Penyesuaian
Ilustrasi ASN. (Istimewa)

Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang baru-baru ini melakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 60 persen.

Kebijakan pemotongan TPP ASN tersebut dilakukan karena berkurangnya dana transfer keuangan daerah (TKD) dari pusat senilai hampir Rp. 300 miliar.

Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran para pegawai atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang mayoritas sebagai pegawai masa kerja pendek, meskipun berupaya diimbangi dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendro Martono mengatakan, kebijakan pemotongan TPP ASN lebih enak disebut penyesuaian TPP ASN, dan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang, nomor 22, Tahun 2025 tentang penetapan TPP ASN berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja.

“Pemotongan itu lebih enak disebut penyesuaian, sudah sesuai dengan Perwal, efisiensi itu memang dampak pengurangan TKD, tapi perhitungan TPP lebih mengutamakan aspek kinerja,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/3/2026).

Menurut Hendro, berdasarkan Perwal No. 22 Tahun 2025, penyesuaian TPP berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja, yang mana pegawai yang masa kerjanya 1–3 tahun mendapatkan 40 persen dari nilai TPP, sedangkan ASN dengan masa kerja lebih dari 24 tahun memperoleh 95 persen.

“Penyesuaian itu ada beberapa klaster, masa kerja, produktivitas kerja, dan kedisiplinan kerja, jadi bisa sampai 60 persen, hingga 5 persen, penyesuaian TPP-nya,” jelasnya.

“Jadi, untuk penilaian kinerja melalui aktivitas bulanan yang diinput dalam aplikasi e-kinerja, itu dilihat dari dua aspek, produktivitas itu 60 persen, kedisiplinan kerja itu 40 persen, dan semua ASN itu tidak ada yang menerima utuh 100 perse,” tambahnya.

Hendro menjelaskan, untuk penghitungan rumusan perhitungan TPP saat ini diutamakan tentang kinerja, dan mulai berlaku per Januari 2026.

Namun, ketika ditanya penyesuaian TPP ASN tersebut apakah akan berpengaruh terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik, Hendro mengaku bahwa penyesuaian itu bisa mempengaruhi kinerja dari para ASN.

“Penyesuaian itu jelas berdampak pada kinerja maupun pelayanan, tapi saya berharap Penyesuaian ini bisa kembali normal lagi,” tegasnya.

Sedangkan, tanggapan tentang dorongan dewan untuk mencarikan solusi sebagai pengganti penyesuaian TPP, Hendro dengan tegas menyampaikan bahwa pencairan solusi itu tidak mungkin bisa karena tidak ada regulasi yang memperbolehkannya.

“Itu sulit, karena belum ada regulasi untuk mengatur sebagai pengganti penyesuaian TPP,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *