Mitigasi Bencana Kekeringan, BPBD Kabupaten Malang Petakan Daerah Terancam Kekeringan

Mitigasi Bencana Kekeringan, BPBD Kabupaten Malang Petakan Daerah Terancam Kekeringan
Penyaluran air untuk warga

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang melakukan mitigasi bencana kekeringan dan karhutla musim kemarau 2026.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan menyampaikan, untuk mengantisipasi kekeringan di musim kemarau, BPBD kabupaten setempat telah melakukan pemetaan wilayah rawan kekeringan hingga sumber daya, seperti personel, peralatan, sarana untuk mendistribusikan air bersih telah dipersiapkan secara matang.

Bacaan Lainnya

“Kami telah mempersiapkan semuanya, itu untuk antisipasi, dan kami telah melakukan pemetaan wilayah yang rawan terjadi kekeringan saat musim kemarau,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/4/2026).

Menurut Sadono, BPBD Kabupaten Malang telah memetakan daerah-daerah yang memiliki ancaman kekeringan saat musim kemarau. Ada sebanyak, 22 Kecamatan dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang yang masuk dalam daerah terancam kekeringan yang akan menimbulkan kerugian tidak sedikit.

“Ada 22 kecamatan yang terancam akibat beberapa faktor geologis, klimatologis, dan
vegetative. Kalau di Malang Selatan itu berpotensi, karena rendahnya curah hujan, jenis tanah karst yang tidak dapat menampung dan menyimpan air,” jelasnya.

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Malang, terdapat 22 kecamatan yang terancam kekeringan saat musim kemarau tersebut, yakni:

Kecamatan Donomulyo, Kalipare, Pagak, Bantur, Sumbermanjing, Dampit, Tirto Yudo, Ampelgading,nPoncokusumo, Wajak, Turen, Sumber Pucung,nKromengan, Ngajum, Wonosari, Lawang, Singosari, Karangploso, Dau, Pujon, Ngantang, Kasembon

Untuk itu, lanjut Sadono, BPBD Kabupaten Malang meminta kepada Masyarakat untuk segera melaporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang ditembuskan kepada BPBD, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Penduduk, dan Cipta Karya (DPKPCK), dan Perumda Tirta jika sewaktu-waktu ditemukan adanya wilayah yang terindikasi mulai mengalami kekeringan.

“Laporan itu dipastikan akan ditindaklanjuti oleh pengapuh kebijakan dengan pelaksanaan peninjauan di wilayah terdampak, laporan itu sebagai dasar penetapan status tanggap darurat,” tegasnya.

Akan tetapi, Sadono menegaskan, dalam penanganan bencana kekeringan, BPBD Kabupaten Malang memiliki beberapa kendala dalam melakukan pendistribusian air bersih ke masyarakat, diantaranya keterbatasan jumlah armada truk tangki dalam penanganan darurat bencana kekeringan.

“Ada beberapa kendala dalam dalam penanganan darurat bencana kekeringan, selain armada truk tangki, juga keterbatasan jumlah petugas distribusi air, keterbatasan jumlah peralatan pendukung dalam operasi
penanganan darurat bencana kekeringan, dan jarak sumber mata air untuk pendistribusian air bersih,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *