Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Malang sebagai pengguna atau penanggung jawab Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sudah mengikuti Rekonsiliasi Perhitungan Sisa DBHCHT TA 2025 melalui virtual zoom meeting dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Sedangkan Rekonsiliasi Perhitungan Sisa DBHCHT itu, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar, Selasa (10/3), kepada wartawan menyampaikan, hal ini sebagai bentuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DBHCHT sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Pasal 15, yang menyebutkan salah satunya kesesuaian penggunaan untuk kegiatan pada tiap-tiap bidang, kesesuaian capaian keluaran antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) DBHCHT dengan laporan realisasi penggunaan DBHCHT, yang telah disusun oleh OPD pengguna DBHCHT, besaran sisa DBHCHT yang masih terdapat di rekening Kas Umum Daerah.
Secara rinci, terang dia, rekonsiliasi sisa DBHCHT bertujuan, seperti optimalisasi dan pengawasan pemanfaatan, kepastian data saldo sisa (data pemerintah pusat dan data pemerintah daerah); 3) Dasar hukum penggunaan dalam menghasilkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) sebagai dokumen legal yang menjadi dasar penggunaan sisa dana DBHCHT di tahun anggaran berjalan, dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Rekonsiliasi ini sangat krusial karena sisa DBHCHT akan menambah alokasi dana di tahun berikutnya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk 3 bidang yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum) sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024.
“Rekonsiliasi Sisa DBHCHT untuk memverifikasi sisa dana tahun sebelumnya. Sisa dana ini akan menambah alokasi tahun berjalan untuk bidang kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum,” papar Budiar.
Perlu diketahui, pada Semester II 2025, Pemkab Malang mengelola sisa anggaran (Silpa) DBHCHT sebesar Rp 82 miliar dari total anggaran yang diterima sebesar Rp 158,9 miliar pada tahun 2025. Anggaran ini dialokasikan untuk 10 OPD, dengan fokus utama sektor kesehatan sebesar p 95 miliar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seperti digunakan untuk sarana prasarana (sarpras) fasilitas kesehatan (faskes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang, Puskesmas Poncokusumo, rehabilitasi RSUD Ngantang, dan pembayaran iuran BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sebesar Rp 44 miliar.(*).





