Biro Reklame Keluhkan Satpol PP, Tempat Pasang Reklame Berizin Disegel

Biro Reklame Keluhkan Satpol PP, Tempat Pasang Reklame Berizin Disegel
Tempat pasang reklame di Jalan Simpang Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang disegel Satpol PP, sebelumnya tertulis Reklame Ini Disegel, tapi tulisan disegel sudah dicoret. (Foto : Istimewa)

Peweimalang.com, Kab Malang – Biro reklame mengeluhkan tidak adanya koordinasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Sehingga dengan ketidak adanya koordinasi antara kedua lembaga itu, maka pihak yang memiliki tempat pemasang reklame dirugikan.

Seperti CV Mata Gemilang Persada selaku biro reklame mendirikan tempat memasang reklame di Jalan Simpang Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang sudah mengantongi izin yang dikeluarkan dari DPMPTSP. Namun, saat ada penertiban reklame tersebut disegel oleh Satpol PP dengan keterangan titik tidak sesuai dengan koordinat di perizinan. Sehingga pihak biro reklame meminta konfirmasi ke DPMPTSP, dengan keteranganya sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Dan pihak biro reklame berusaha kooperatif komunikasi dengan Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi persoalan reklame serta Kepala Satpol Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) tidak ada respon, namun langsung di keluarkan Surat Peringatan ke 2 (SP 2).

Hal ini dibenarkan, Vendor Reklame CV Mata Gemilang Persada Eko Pujiono, Minggu (8/3), saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), jika reklame yang kita pasang di Jalan Simpang Pakisaji telah disegel Satpol PP, dengan alasan tidak sesuai titik koordinat pemasangan tempat reklame. Padahal, untuk memasang reklame sudah ada izin dari DPMPTSP Kabupaten Malang. Selain itu, pihaknya sudah membayar pajak reklame ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Malang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, sebesar Rp 1.691.518, dengan masa berlaku 1 Juli 2025 hingga 1 Juli 2026, artinya masa berlaku masih tersisa 4 bulan. Namun, pada 26 Februari 2026, reklame dipasang banner yang bertuliskan “Reklame Ini Tidak Berizin dalam pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang.

Sedangkan, lanjut dia, untuk surat izin yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Malang, pada 5 November 2025, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang Nomor 500.16.7.2/906/IR/35.07.317/2025 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen. “Kami pun dalam penyegelan tempat reklame tersebut sudah mengajukan surat klarifikasi kepada Bupati Malang terkait teguran oleh Satpol PP Kabupaten Malang, pada 28 Februari 2026, dengan tembusan Kepala DPMPTSP dan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang,” ujarnya.

Saat ditanya Bhirawa, apakah Satpol PP tidak mengakui sudah ada Surat Keputusan (SK) dari DPMPTSP, jika tempat reklame itu sudah berizin?. Dijawab Eko, pihaknya sudah menunjukkan SK dari DPMPTSP, namun petugas Satpol PP tersebut tidak mengakui izin dari DPMPTSP. Namun, ada informasi yang saya terima, katanya besok Senin (9/3), segel akan dilepas, karena pihak DPMPTSP juga melakukan komplain ke Satpol PP terkait ada izin reklame kok masih dipasang sticker. “Tentunya, itu sudah melakukan pelanggaran, karena sudah mengantongi izin masih dilakukan penyegelan,” tegas Eko.

Ditempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Malang R Ikhwanul Muslimin menyatakan, jika dirinya menyegel tempat pasang reklame di Jalan Simpang Pakisaji, karena bersebelahan maupun berdekatan dengan traffic light atau lampu merah, yang mana hal itu mengganggu. Sehingga harus digeser minimal 25 meter dari traffic light. Selain itu, pihak biro reklame tidak kooperatif, padahal sudah kita tegur. Dan pihaknya bukan tidak mengakui izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP, karena reklame berdekatan dengan traffic light memang tidak diperbolehkan. “Satpol PP selama ini mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengawas dan penegak Perda, ketika ada biro reklame yang melakukan pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan Perda,” tegasnya.(*).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *