Pertegas Regulasi Perizinan Persetujuan Bangunan, DPRD Kota Malang Susun Perda PBG
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Ilustrasi Gedung DPRD Kota Malang. (Ist)
Peweimalang.com, Kota Malang – Guna mempertegas regulasi dalam proses perizinan pendirian bangunan, DPRD Kota Malang lakukan percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu dilakukan agar ada kepastian hukum dalam proses perizinan pendirian bangunan gedung, termasuk retribusinya, dengan peraturan perundang-undangan terbaru, serta mempercepat proses perizinan usaha di daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda PBG DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, percepatan pembahasan Ranperda tersebut dilakukan agar ada payung hukum yang jelas bagi masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah daerah dalam proses penerbitan perizinan bangunan gedung.
“Selama ini perizinan memang tetap dilakukan secara prosedural melalui DPMPTSP dan DPUPR PKP, karena belum ada dasar hukum di tingkat daerah, khawatirnya ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum dalam pengurusan prosedur persetujuan bangunan gedung. Perda ini hadir agar ada kepastian hukum,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/9/2025).
Menurut Dito, sejak lama proses perizinan di Kota Malang hanya mengacu pada aturan Kementerian yaitu PP 16 Tahun 2021, hal itu dinilai rawan menimbulkan ketidakpastian, karena belum ada standar baku yang jelas mengenai tahapan, persyaratan, hingga besaran biaya secara detail dalam regulasi di daerah yang membuat lamanya proses perizinan bisa berbeda-beda antara satu pemohon dengan lainnya.
“Dalam pengamatan kami, ada proses perizinan yang cepat, ada juga yang lambat. Itu bisa jadi karena belum ada standar. Kalau perda ini disahkan, nanti ada aturan jelas, mulai dari tahapannya, syaratnya, biayanya, hingga berapa lama proses perizinan berlangsung, termasuk konsekuensi hukumnya bilamana ada bangunan yang belum memiliki PBG dan SLF,” jelasnya.
Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, lanjut Dito, Perda PBG juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena dalam perda itu nantinya akan diatur besaran retribusi dan denda sesuai dengan luasan bangunan, peruntukan, hingga kawasan yang ditempati.
“Kalau peruntukannya berbeda, misalnya untuk rumah tinggal, industri, atau kawasan tertentu yang masuk Rencana Tata Ruang, tentu ada tarif berbeda. Detailnya akan kita tuangkan dalam perda,” terangnya.
Dito menegaskan, keberadaan perda ini juga akan mempertegas kewajiban masyarakat untuk mengurus izin PBG. Selama belum ada perda, kewajiban itu tidak bisa ditegakkan secara penuh karena masih ada ruang abu-abu dalam regulasi.
“Kalau perda sudah ada, masyarakat punya kewajiban jelas untuk mengurus perizinan. Jadi tidak ada lagi ruang gelap yang bisa menimbulkan dugaan praktik tidak sehat dalam persetujuan bangunan gedung,” tegasnya.
Dito menyebutkan, pembahasan Perda PBG sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun baru tahun ini dapat direalisasikan masuk dalam prioritas pembahasan.
“Jadi, rencananya pembahasan perdana Pansus PBG bersama perangkat daerah terkait akan dilakukan pada 16 September mendatang, dengan target 90 hari dapat segera diselesaikan pembahasannya,” tukasnya.
- Penulis: Toski
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar