Perjanjian SPPG dengan Sekolah MBG, Aturan Penggantian Peralatan Dirasa Janggal
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025

Makanan bergizi gratis yang akan didistribusikan ke sekolah. (Foto: Dafa)
Peweimalang.com, Kota Batu – Surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan sekolah pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai perhatian.
Menariknya, dalam perjanjian tersebut ada aturan terkait penggantian peralatan yang dirasa sangat janggal.
Dalam naskah kerja sama tersebut, tercantum tujuh poin kesepakatan yang mengatur mekanisme pelaksanaan program di lapangan.
Perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dituangkan dalam tujuh poin kesepakatan.
Pertama, kedua belah pihak menyepakati tanggal mulai pendistribusian paket MBG untuk siswa.
Kedua, setelah paket diterima dari SPPG, pihak sekolah wajib menyalurkannya langsung kepada siswa.
Ketiga, jumlah paket yang dibagikan harus sesuai dengan data penerima yang disampaikan pihak sekolah.
Keempat, sekolah berkewajiban mengembalikan alat makan dan wadah sesuai jumlah yang telah diterima.
Kelima, jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pihak sekolah diwajibkan mengganti atau membayar sebesar Rp80 ribu per unit sesuai kerugian.
Keenam, dalam kondisi bencana, pengembalian peralatan dilakukan setelah situasi dinyatakan aman.
Ketujuh, apabila muncul kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket, atau hambatan lain, pihak sekolah berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi hingga SPPG menemukan solusi terbaik. Kedua belah pihak sepakat terus menjaga komunikasi dan kerja sama demi kelancaran program.
Dari tujuh poin tersebut, aturan terkait penggantian peralatan dan kerahasiaan informasi dianggap paling menonjol. Pasalnya, nilai penggantian peralatan ditetapkan Rp80 ribu per unit, sementara harga food tray stainless dengan spesifikasi SUS 304 di platform e-commerce tercatat hanya Rp28 ribu hingga Rp57 ribu.
Kepala SMPN 1 Batu, Tatik Ismiati, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menandatangani perjanjian dengan SPPG. Ia menyebut isi kesepakatan lebih banyak bersifat teknis.
“Contohnya, sekolah mengganti Rp80 ribu jika ada peralatan rusak. Kalau ada kejadian luar biasa, sekolah wajib melapor ke SPPG sampai ada solusi. Perjanjian ini sifatnya normatif,” jelasnya, Senin (29/09/2025).
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa isi perjanjian tersebut merupakan hal lumrah dalam kerja sama penggunaan anggaran.
“MoU itu normatif, dibuat sebagai bentuk kehati-hatian. Harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam pemanfaatan anggaran,” ujarnya.
- Penulis: Dafa Pratama
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya

















Saat ini belum ada komentar