Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Dewan Desak Pemkot Malang Tindak Tegas Bangunan Liar

Dewan Desak Pemkot Malang Tindak Tegas Bangunan Liar

  • calendar_month Sel, 9 Des 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Dewan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menindak tegas bangunan liar. Terutama rumah-rumah di kawasan sempadan sungai. 

Namun ini diakui Pemkot Malang lantaran penerapan aturan di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Terutama terkait kewenangan dan pertimbangan sosial.

Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno menjelaskan bahwa proses penindakan belum bisa dilakukan secara maksimal meski regulasi sudah tersedia. Menurutnya, penegakan aturan harus melibatkan seluruh komponen. Tapi pemerintah tetap harus memperhitungkan dampak sosial dan kebijakan tersebut.

“Regulasi seharusnya diterapkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus ditindak. Namun, penegakan hukum tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa menghitung dampak sosialnya,” terang Suparno, Selasa (9/12/2025).

Kabag Hukum ini menyebutkan bahwa bangunan liar di sempadan sungai menjadi salah satu persoalan yang paling sulit ditertibkan. Salah satu penyebabnya ialah sebagian aliran sungai di wilayah Kota Malang bukan berada dalam kewenangan Pemkot.

“Bibir sungai harus clear dalam radius 15 meter. Tetapi banyak sungai yang bukan berada di kewenangan kami,” ujarnya.

Suparno mengungkapkan bahwa Pemkot Malang hanya dapat melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Meski koordinasi sudah dilakukan, kondisi banjir di Kota Malang masih terus berulang dan belum ada langkah penertiban.

“Penegakan harus lintas sektor dari provinsi hingga kota. Tapi koordinasi tidak diputuskan secara langsung karena harus memperhitungkan implikasinya,” tambahnya.

Suparno memastikan bangunan  liar di bantaran sungai yang kini kian bertambah, tidak memiliki sertifikat atau legalitas sesuai aturan tata ruang.

“Kalau sungai saya pastikan tidak ada yang sertifikat. Kalau irigasi punya sertifikat, ini harus dipertanyakan ke BPN,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan permukiman dan lingkungan. Ia menegaskan bahwa penanganan banjir tidak akan efektif jika pemerintah kota tidak memperkuat disiplin dalam menerapkan aturan.

Banjir yang berulang setiap tahun merupakan indikator bahwa kebijakan pengelolaan lingkungan dan penataan ruang belum dijalankan secara konsisten. Amithya menilai masalah banjir bukan hanya diakibatkan cuaca ekstrem saja, tetapi juga akibat alih fungsi saluran air, drainase dan irigasi.

“Irigasi tetap irigasi, tetapi yang dialiri sekarang adalah rumah karena sawahnya sudah tidak ada. Pada akhirnya air mencari jalan sendiri,” jelasnya.

Amithya juga menyoroti sungai yang berubah menjadi tempat pembuangan sampah sebagai bentuk lemahnya pengawasan dari Pemkot Malang.

“Jika lingkungan dijaga, tidak ada drainase yang tertutup sampah dan endapan sampah di sungai menutup aliran. Ini soal kedisiplinan aturan,” tegasnya.

Ia berharap bahwa Kota Malang bisa mencontoh beberapa daerah lain dalam penanganan bencana. Meskipun berbeda kewenangan, tetapi dengan kolaborasi yang sama-sama memiliki solusi.

“Dengan kolaborasi yang memiliki kewenangan itu pasti bisa, kedepan memang anggaran tidak banyak. Jadi patungan,” tutupnya.

 

 

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: Redaksi PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less