Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » Kejari Kepanjen Naikan status Penyidikan Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang

Kejari Kepanjen Naikan status Penyidikan Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang

  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025

Peweimalang.com, Kabaupaten Malang – Dugaan kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, kabupaten setempat, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sedangkan peningkatan status kasus tersebur sudah dilakukan sejak Senin (8/9).

Hal ini dikatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Malang Bima Haryo Hutomo SH, Rabu (17/9), kepada wartawan.

Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi KONI kini sudah naik ke penyidikan, terkait dana hibah tahun 2022 dan 2023. Dan untuk saat ini dalam kasus itu masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada saat tahap penyelidikan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pengurus KONI, pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI, hingga pihak ketiga.

Dijelaskan, pemeriksaan sudah dilakukan pada saat penyelidikan, nanti pada tahap penyidikan tinggal didalami lagi oleh penyidik. Sedangkan mengenai aliran dana hibah itu, penyidik dari Kejari Kabupaten Malang masih melakukan pendalaman. Termasuk total kerugian negara pada kasus tersebut masih didalami oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Untuk jumlah dana hibah selama tahun 2022 dan 2023 itu kan sebesar Rp 5 miliar. Sehingga kami masih menunggu APIP untuk menghitung kerugian negaranya,” terangnya.

Dari berita sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang saat itu sudah melakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewenganpenggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang. Dan klarifikasi yang saat itu dilakukan pada para saksi, baik itu Ketua Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kabupaten Malang Agus Sadullah dan Ketua KONI Kabupaten Malang H Rosydin. Sedangkan dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu sangat diperlukan klarifikasi agar dapat mengupas perkara tersebut.

“Penyidik sudah memanggil beberapa orang untuk dilakukan klarifikasi,“ kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, yang kini sudah berpindah tugas.

Sedangkan saksi dalam perkara itu, selain Ketua Askab PSSI dan Ketua KONI Kabupaten Malang, Penyidik Kejari Kabupaten Malang juga memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang M Hidayat sebagai saksi. Selain itu juga pengurus Cabor KONI Kabupaten Malang yang sudah dimintai klarifikasi. Hal itu dilakukan karena diduga ada ketidak samaan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).(*).

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less