Polres Malang Amankan Belasan Pemuda Terduga Pelaku Perusakan
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025

Kapolres Malang bersama Bupati HM Sanusi saat menemui keluarga dan orang tua terduga pelaku perusakan. (Foto: Ist)
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang amankan belasan terduga pelaku perusakan fasilitas kepolisian, seperti Pos Polisi dan Polsek Pakisaji, yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus perusakan beruntun yang menyasar sejumlah pos polisi di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 13 pemuda, atas perusakan sejumlah fasilitas kepolisian,” ucapnya.
Danang menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, sekelompok pemuda yang mengendarai sekitar 20 sepeda motor merusak Pos Polisi Kebonagung. Kemudian melanjutkan aksinya ke selatan, melempari Kantor Polsek Pakisaji dengan batu paving hingga menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas.
“Kejadian itu sekitar pukul 03.00, di Polsek Pakisaji itu ada petugas yang bersiaga, dan segera melakukan pengejaran, yang berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial SDA (22), warga Kecamatan Tajinan,” jelasnya.
Beredar Video Aksi Perusakan Fasilitas Kepolisian, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Malang
Selain itu, lanjut Danang, petugas juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni MRAT (19), seorang pelajar asal Bululawang, dan FPA (15), warga Kecamatan Wagir.
“Selanjutnya tim Satreskrim bergerak cepat mengembangkan penangkapan hingga berhasil mengamankan 10 pemuda lain dari sejumlah wilayah berbeda. Sebagian berasal dari Kabupaten Malang. Ada pula yang dari Kabupaten Pasuruan,” terangnya.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa para terduga pelaku memiliki berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta, dengan rentang usia 15–22 tahun.
“Mereka mayoritas berdomisili di Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji, dan Kepanjen. Sementara beberapa lainnya berasal dari Kabupaten Pasuruan,” ulasnya.
“Untuk kepentingan penyelidikan, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan saat beraksi, sepeda motor, ponsel, obeng, sarung tangan, serta batu paving yang digunakan untuk merusak pos polisi,” tambahnya.
Danang membeberkan bahwa perusakan fasilitas kepolisian adalah tindak pidana serius. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Untuk pelaku lain yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Untuk itu, Danang mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menyalurkan aspirasi dengan cara-cara yang tertib.
“Silakan berpendapat, tapi jangan dengan cara merusak. Kepolisian selalu membuka ruang komunikasi, namun tindakan anarkis akan ditindak tegas,” tukasnya.
- Penulis: Toski
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar