Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » Ramai Dikecam, Toko Minuman Keras Sari Jaya yang Dipromosikan Influencer Kini Tutup

Ramai Dikecam, Toko Minuman Keras Sari Jaya yang Dipromosikan Influencer Kini Tutup

  • calendar_month Kam, 17 Jul 2025

Peweimalang.com, Malang Kota – Toko minuman beralkohol (minol) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.  Kini tertutup total, usai promosi bersama influencer Kota Malang, Amrizal Nuril Abdi atau dikenal dengan King Abdi.

Dalam Video berdurasi sekitar dua menit itu, King Abdi mempromosikan toko tersebut secara terbuka. Tidak hanya itu, King Abdi juga menarasikan di video tersebut dengan kesan mengajak anak muda untuk meminum minuman beralkohol. Konten promosi itu juga dikecam oleh DPRD Kota Malang karena dinilai tidak etis dan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Toko tersebut terpantau tertutup total pada Kamis (17/6/2025) siang. Papan ucapan yang sebelumnya memenuhi area toko kini tampak disingkirkan.

Warga sekitar, Beni yang setiap harinya berjualan nasi campur di dekat toko tersebut mengatakan bahwa toko Sari Jaya 25 sudah buka mulai Sabtu (12/7/2025), tapi hanya buka selama dua hari.

“Buka mulai hari Sabtu, tapi dua hari terakhir tutup, kemarin malam katanya juga didatangi Satpol PP,” terang Beni, Kamis (17/7/2025).

Beni menyebut bahwa toko beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dini hari. Penutupan toko usai penggerebekan oleh Satpol PP. Informasi yang beredar bahwa warga sekitar juga menolak keberadaan toko karena lokasinya dekat dengan masjid.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas toko tersebut sejak Selasa (15/7/2025) malam.

“Kita pantau dan memang sudah tutup. Kemarin kita juga sudah menyampaikan kepada pengelola toko untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/7/2025) besok,” kata Heru.

Heru mengaku sudah memberikan surat panggilan melalui bawah rolling door. Ia menyebut pengelola toko belum bisa ditemui secara langsung untuk diberikan surat panggilan.

“Kita tunggu responnya dulu bagaimana, kalau memang tidak bisa menunjukkan izin usahanya, ya terpaksa kita segel,” tegasnya.

Menanggapi kabar bahwa Satpol PP sudah menyita barang-barang dari toko tersebut. Heru membantahya karena selama dua hari terakhir toko tersebut tertutup rapat.

“Tokonya masih tutup, kita belum bisa masuk. Mudah-mudahan yang bersangkutan menerima panggilan dari kami dan membuka tokonya,” ujar Heru.

Heru menekankan bahwa pihaknya tengah mencarikan solusi terbaik dengan mengedepankan prosedur yang sudah ada.

“Kita belum bisa menyimpulkan apa-apa sebelum ada pertemuan langsung. Kalau memang tidak ada izin, maka terpaksa kami segel dan tidak boleh beroperasi,” tutupnya.

 

 

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: Redaksi PWI Malang Raya
  • Sumber: Liputan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less