Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Terminal Arjosari Tertibkan Bus Ngetem Sembarangan, Sanksi Tegas Mulai Diberlakukan

Terminal Arjosari Tertibkan Bus Ngetem Sembarangan, Sanksi Tegas Mulai Diberlakukan

  • calendar_month Sen, 23 Jun 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Terminal Arjosari Malang, resmi menggelar operasi penertiban terhadap bus yang kerap berhenti sembarangan (ngetem) di luar terminal. Baik untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang.

Operasi dimulai sejak Minggu (22/6/2025) kemarin. Menandai berakhirnya masa sosialisasi aturan baru yang telah berlangsung selama dua pekan.

Penertiban dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan, yang melibatkan personel dari Satlantas Polresta Malang Kota, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, serta Dishub Provinsi Jawa Timur.

Link Banner

Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di sekitar kawasan Terminal Arjosari.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menjelaskan, penindakan baru dilakukan setelah masyarakat dan para pengemudi bus diberikan sosialisasi aturan secara intensif selama dua minggu.

“Aturan ini sudah kami sosialisasikan secara masif. Setelah masa sosialisasi berakhir, hari ini penertiban dan penindakan resmi dimulai secara gabungan,” ujar Mega saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Pada hari pertama operasi, sebanyak 23 personel gabungan dikerahkan di sejumlah titik strategis. Lokasi tersebut meliputi pintu keluar Terminal Arjosari, Jalan Raden Intan, area sekitar kantor Taspen, minimarket Indomaret dan Alfamart, Indomaret Karanglo, hingga kawasan Taman Ken Dedes.

Hasilnya cukup positif. Seluruh armada bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) patuh terhadap aturan dan hanya menaikkan serta menurunkan penumpang di dalam terminal.

Namun demikian, Mega mengungkapkan, sempat ditemukan satu pelanggaran ringan oleh sebuah bus AKAP dari perusahaan ALS yang berhenti sejenak di luar terminal untuk menunggu penumpang yang tertinggal. Bus tersebut diberi teguran tertulis sebagai sanksi awal.

“Hari pertama masih kondusif. Hanya ada satu bus ALS yang menunggu penumpang selama lima menit. Saat ini masih berupa teguran tertulis, tetapi ke depan akan langsung dikenakan tilang jika ditemukan pelanggaran serupa,” tegasnya.

Mega juga menyampaikan, penertiban ini akan berlangsung dalam dua tahap. Yakni dari 22 Juni hingga 22 Juli 2025 dan dilanjutkan tahap kedua dari 22 Juli sampai 22 Agustus 2025.
Ia menambahkan, Terminal Arjosari terus berbenah untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jasa. Salah satu yang menjadi fokus adalah penyediaan fasilitas pendukung seperti ATM dan hiburan berupa live music.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan aturan ini. Ia menyebut, pihaknya siap membackup sepenuhnya kegiatan tersebut.

“Kami mendukung penuh. Tindakan tegas akan kami lakukan dengan sanksi tilang bagi pelanggaran rambu lalu lintas. Namun pendekatan persuasif tetap diutamakan, dengan mengecek pemahaman pengemudi terkait aturan baru ini,” kata Agung. (*)

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: PWI Malang Raya
  • Sumber: Liputan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less