PWI Jatim Dukung PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Ketua PWI Malang Raya Cahyono saat melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Malang Kota

Peweimalang.com, Kota Malang- Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim) mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh PWI Malang Raya yang melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota. Sedangkan laporan tersebut menyusul pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan pada satu sesi jumpa pers. di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.

“Pernyataan Hotman Paris yang kasar dan bernada hinaan, hal itu bisa berdampak psikologis kepada profesi jurnalis secara umum dan bisa dikategorikan intimidasi, sehingga menjadi tidak independen,” kata Ketua PWI Jatim H Lutfil Hakim, Selasa (21/7), kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengamanatkan setiap jurnalis untuk bersikap profesional dan independen. Pada Pasal 1 dan 3 KEJ menekankan pers harus independen dalam menjalankan tugasnya. Harusnya siapapun narasumber (narsum) juga harus menjaga independensi jurnalis, jangan membuat jurnalis takut, minder karena dikata-katain atau shock. Apalagi Hotman seorang pengacara yang seharusnya bisa menjaga tutur katanya dalam kerangka saling menghormati antar profesi.

Profesi wartawan, Lutfil menjelaskan, sudah dituangkan pada Pasal 4 ayat 3 UU Pers, bahwa pekerja pers berhak untuk mencari, mengumpulkan, menulis dan mendistribusikan informasi. Namun, wartawan saat meminta konfirmasi kepada narasumber, yang mana Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah dalam kasus dugaan korupsi, dalam rangka mencari informasi, termasuk dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan.

“Jadi kalau wartawan banyak bertanya itu justru punya otak, bukan sebaliknya.” tegasnya.

PWI Malang Raya Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Hotman Paris merendahkan wartawan, dia menegaskan, bisa dijerat dengan Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Sebab, penghinaan kepada wartawan bisa berakibat pada penghambatan atau penghalangan kerja pers, dan di pasal tersebut bisa dijerat tindak pidana. Selain itu, di Pasal 4 ayat 2 juga ditegaskan, pers tidak bisa dikenakan penyensoran, pembredelan, atau tindakan sejenisnya. Penghinaan yang dilakukan Hotman bisa berakibat pada terhambatnya proses jurnalisme pada seorang wartawan, sehingga bisa dijerat banyak pasal.

“Di Pasal 8 UU Pers, juga tegas dikatakan bahwa jurnalis atau pers dalam menjalankan profesinya dilindungi secara hukum. Jadi saya sebagai Ketua PWI Jatim mendukung teman-teman wartawan melaporkan Hotman Paris, termasuk yang dilakukan teman-teman PWI Malang Raya,” pungkas Lutfil.

Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya Cahyono membenarkan, bahwa PWI Malang Raya pada Selasa (21/7), telah melaporkan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung ke Polresta Malang Kota. Laporan yang kita lakukan itu, karena pernyataan Hotman Paris “Lu punya otak nggak?, yang ditujukan pada salah satu wartawan saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta, pada beberapa hari lalu. Sehingga dengan pernyataannya itu, hal itu telah merendahkan martabat wartawan di muka umum.

“Ucapan yang disampaikan Hotman Paris itu, hal ini telah membuat PWI Malang Raya melaporkan ke Polresta Malang Kota, agar Hotman Paris diproses secara hukum. Meski, dia sudah meminta maaf pada PWI melalui video, tapi tidak menggugurkan proses hukum,” tandasnya.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *