Peweimalang.com, Kota Malang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang memotong iuran bulanan sebesar 50 persen khusus bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Sehingga dengan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2021, tarif iuran dipangkas dari Rp16.800 menjadi Rp 8.400 per bulan hingga 31 Desember 2026.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading, Jumat (26/6), kepada wartawan menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri seperti pedagang, penjahit, kuli bangunan, hingga pengemudi ojek online. Sedangkan tidak ada syarat minimal penghasilan.
“Siapa saja yang bekerja sendiri, silahkan daftar, dan cukup bayar Rp 8 .400 per bulan, peserta otomatis terlindungi,” ujarnya.
Manfaat Perlindungan dan Fasilitas Tambahan
Menurutnya, dengan iuran tersebut, peserta mendapatkan jaminan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), gratis seluruh biaya pengobatan di rumah sakit akibat kecelakaan kerja. Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi ahli waris. Beasiswa Pendidikan, untuk bantuan pendidikan dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi bagi anak peserta yang meninggal dunia (minimal 3 tahun kepesertaan). Dan pihaknya per 31 Mei 2026, BPJS Malang telah mengucurkan beasiswa sebesar Rp 2,6 miliar untuk 554 anak.
“Peserta juga mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yakni berupa fasilitas pinjaman khusus untuk kepemilikan maupun renovasi rumah berkolaborasi dengan Realestat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI),” jelas Zulkarnain.

Mengejar Target Kepesertaan Kota Malang
Saat ini, kata dia, tingkat UCJ atau cakupan kepesertaan di Kota Malang baru mencapai 39,61 persen (sekitar 162.000 pekerja) dari total 410.000 penduduk yang aktif bekerja. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan angka ini naik menjadi 41,23 persen pada tahun ini, sehingga masih ada sebanyak 156.000 pekerja informal yang perlu dirangkul. Dan guna mengejar target tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh ketua RT dan RW untuk mengintensifkan sosialisasi program ini. Selain itu, masih dia katakana, pada bulan Juli mendatang, Pemkot Malang akan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai premi gratis bagi 28.500 pekerja rentan.
Total Klaim Sepanjang Tahun 2026
Zulkarnain menegaskan, sebagai bukti nyata kehadiran negara, sepanjang tahun 2026 BPJS Ketenagakerjaan Malang telah menggelontorkan dana klaim sebesar Rp 218 miliar untuk 16.482 kasus. Dengan rincian, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 14.000 peserta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.600 kasus, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 427 peserta, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 221 kasus, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 52 kasus.
“Kami berharap dengan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, maka akan menambah peserta UCJ, yang cukup bayar Rp 8.400 per bulan,” pungkasnya.(*).





