Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, FH UWG Malang Gelar Kuliah Lapangan Hukum Lingkungan di Sumber Jenon

Peweimalang.com – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang menggelar kuliah lapangan (outing class) di objek wisata Sumber Jenon, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Jumat (5/6/2026).

Kuliah adaptif bertema “Memahami Hukum Lingkungan dan Krisis Bencana Iklim Lewat Air”* ini sengaja digelar di alam terbuka untuk membedah instrumen hukum secara empiris sekaligus mendobrak sekat akademis konvensional yang kaku.

Dosen pengampu mata kuliah Hukum Lingkungan FH UWG Malang, Purnawan D. Negara, menghadirkan narasumber kompeten dalam kegiatan ini, yaitu Bambang Tritjahyono. Bambang merupakan praktisi dari Lembaga Banyubening (Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis) dan komunitas Gimbal Alas Indonesia yang fokus pada konservasi air hujan (rainwater harvesting).

Di hadapan mahasiswa, Bambang menekankan pentingnya mengubah pola pikir masyarakat terhadap air hujan sebagai langkah mitigasi krisis iklim.

“Selama ini kita hanya mengambil, tetapi tidak pernah mengembalikan atau menabung air hujan. Konservasi air hujan merupakan solusi nyata dalam menghadapi krisis iklim, terutama ancaman kekeringan yang berkepanjangan,” ujar Bambang.

Perkuliahan lapangan ini berlangsung interaktif dari pagi hingga sore hari. Aktivitas dimulai dengan metode Sensory Jurisprudence, yaitu mengajak mahasiswa merasakan hak atas keadilan lingkungan langsung melalui tubuh mereka.

Para mahasiswa diminta menceburkan diri, berenang, hingga menyelam ke dasar kolam alami Sumber Jenon. Sambil menikmati kesegaran air, mereka mengamati kejernihan ekosistem, populasi ikan, hingga kondisi bebatuan purba di dasar mata air.
Purnawan D. Negara menjelaskan bahwa aktivitas fisik ini bukan sekadar rekreasi, melainkan metode refleksi kritis. Mahasiswa ditantang berpikir: apa yang terjadi jika mata air ini dicemari oleh limbah industri?

“Aktivitas fisik ini bertujuan agar mahasiswa merefleksikan secara nyata arti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika hak atas air bersih ini dirusak, maka hak asasi fundamental lainnya akan ikut runtuh,” tegas Purnawan.

Tidak hanya mengamati, mahasiswa juga diterjunkan langsung ke masyarakat sekitar untuk melakukan pendekatan hukum empiris melalui dua metode:

Mahasiswa mewawancarai pengelola wisata, pedagang lokal, dan warga sekitar. Tujuannya adalah memetakan potensi benturan kepentingan antara komersialisasi ekonomi wisata dengan pemenuhan hak konstitusional warga lokal atas air untuk irigasi dan konsumsi.

Mahasiswa menguji keselarasan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Sumber Daya Air dengan realitas di lapangan. Mereka mengaudit zona perlindungan mutlak, tata kelola sampah wisata, hingga ketersediaan papan informasi regulasi konservasi.

Hukum tidak hanya hidup dalam teks negara. Oleh karena itu, mahasiswa FH UWG Malang juga melakukan studi kearifan lokal (*Customary Law & Water Governance*). Mereka menggali sejarah, mitos, dan aturan tidak tertulis yang dipatuhi warga Tajinan dalam menjaga kelestarian Sumber Jenon.

“Output dari analisis lapangan ini berupa laporan etnografi hukum. Laporan ini akan menguji sejauh mana efektivitas hukum kebiasaan lokal dibanding regulasi formal negara dalam urusan konservasi air,” pungkas Purnawan.

Melalui agenda outing class ini, kuliah lapangan hukum lingkungan UWG Malang berhasil membuktikan bahwa hukum tidak boleh sekadar menjadi pasal-pasal kaku di atas kertas. Hukum harus menjadi realitas hidup yang terus dibela demi keberlanjutan generasi dan keadilan iklim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *