Peweimalang.com, Kota Malang – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di lahan milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kotalama V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menuai kontroversi tajam.
Proyek ini tidak hanya melangkahi seluruh prosedur perizinan pemerintah daerah, tetapi juga diduga menggunakan modus kamuflase arsitektur masjid untuk mengelabui warga sekitar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan bahwa secara tata ruang wilayah, zonasi lokasi tersebut memang memungkinkan untuk pendirian menara telekomunikasi.
Namun, pihak pengembang kedapatan menabrak seluruh prosedur dan tahapan perizinan yang berlaku.
Hingga saat ini, Disnaker-PMPTSP menegaskan belum menerima dokumen permohonan apa pun dari pihak pengembang, baik berupa salinan permohonan sewa lahan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) maupun pengajuan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sama sekali belum ada surat pengajuan ke kami. Kami juga terkejut mengetahui mereka sudah melakukan sosialisasi ke warga, padahal di sistem OSS pun permohonan di lokasi tersebut belum terdaftar,” ujar Arif, Sabtu 30 Mei 2026.
Tak hanya melompati dinas perizinan, pihak vendor juga diketahui belum mengantongi izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengguna aset lahan sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembangunan menara BTS di wilayah kerjanya. Informasi tersebut justru pertama kali diketahuinya melalui laporan dari awak media.
Pelanggaran ini semakin diperparah dengan adanya dugaan manipulasi di lapangan. Berdasarkan hasil dokumentasi tim pengawas, proses survei awal dan desain menara tersebut sengaja dikamuflase agar terlihat seperti bagian dari bangunan masjid untuk meredam resistensi warga.
“Kami memiliki dokumentasi lengkap. Proses surveinya ternyata dikamuflase menyerupai menara masjid, padahal peruntukannya adalah tower telekomunikasi,” lanjut Arif.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemanfaatan aset daerah untuk pihak ketiga memiliki tahapan birokrasi yang ketat demi melindungi aset negara.
Karena pihak pengembang langsung melompat ke tahap eksekusi lapangan dan melakukan sosialisasi tanpa melewati alur ini, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap tata tertib pemanfaatan aset daerah.
Carut-marutnya proyek ilegal ini telah sampai ke telinga orang nomor satu di jajaran pemerintah kota.
Wali Kota Malang dilaporkan sempat mempertanyakan kejelasan proyek tersebut dan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi.
Merespons kesimpangsiuran ini, pemerintah daerah bergerak cepat. Tim gabungan dijadwalkan akan langsung turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan survei lapangan.
Langkah tegas berupa penghentian proyek secara paksa dipastikan akan diambil jika pengembang terbukti tetap melanjutkan pembangunan tanpa legalitas yang sah.





