Peweimalang.com, Kab Pati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Sedangkan ponpes tersebut berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada awal Mei 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini mencuat menyusul laporan sejumlah santriwati yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual secara sistematis.
Kuasa hukum korban Ali Yusron, yang dirilis dari berbagai media online menyebut jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang. Para korban sebagian besar merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga kurang mampu.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan mengirim pesan WhatsApp pada tengah malam untuk memanggil korban ke kamar. Korban di intimidasi dengan ancaman akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan, terdapat dugaan bahwa korban yang hamil dipaksa menikah dengan santri laki-laki lain untuk menutupi perbuatan pelaku. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka dilaporkan belum ditahan secara fisik. Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Ratusan warga bersama aliansi santri sempat mendatangi lokasi pesantren sebagai bentuk protes.
“Mereka juga memasang spanduk bertuliskan Sang Predator,” papar Ali
Terkait status pelaku, Ketua Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH. Yusuf Hasyimdan menegaskan bahwa tersangka S bukan anggota struktur organisasi NU. Sehingga dirinya menekankan bahwa tindakan pelaku adalah oknum yang harus ditertibkan secara hukum, terlepas dari fakta bahwa pelaku sering diidentikkan dengan NU.
“Kami mendesak aparat Kepolisian segera melakukan penahanan serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati Ahmad Nashirudin, dengan kasus dugaan asuslia yang dilakukan Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo berinisial S kepada santriwati, sehingga dirinya sangat prihatin. Tentunya dalam kasus itu, sangat melukai banyak pihak, mengingat pesantren semestinya identik nilai moral, keagamaan, dan perlindungan terhadap santri di lingkungan Pendidikan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar persoalan tersebut dapat ditangani secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dirinya juga menekankan pentingnya menjunjung asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dan GP Ansor Kabupaten Pati memberikan dukungan untuk pendampingan terhadap terduga korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
“Supaya para santriwati yang diduga mengalami tindakan asusila mendapatkan perlindungan dan pemulihan sosial secara layak. Dan dirinya juga berharap agar pelaku dugaan asusila pada puluhan santriwati dihukun seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.(*)





