Pemkab Malang Jamin ASN yang Bekerja di Rumah Tak Menurunkan Kualitas Layanan Publik

Pemkab Malang Jamin ASN yang Bekerja di Rumah Tak Menurunkan Kualitas Layanan Publik
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah dalam satu acara. (Foto : Cahyono)

Peweimalang.com, Kab Malang – Kebijakan pemerintah dalam penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai dilakukan evaluasi, khususnya terkait potensi efisiensi anggaran operasional. Sedangkan penerapan WFH mulai 1 April 2026, namun ASN bekerja di rumah masih hari Jumat saja.

Dan untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan ramah lingkungan, serta menghemat energi. Meski diterapkan WFH, tapi kebijakan itu mewajibkan pelayanan publik esensial tetap berjalan optimal dan tidak menurunkan kinerja, dengan gaji tetap dibayarkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Kamis (16/4), kepada wartawan mengatakan, sejauh ini pelaksanaan WFH berjalan kondusif tanpa kendala yang berarti. Sementara, dari penerapan WFH, dampaknya terhadap penghematan anggaran. Sehingga dengan kebijakan pemerintah tersebut, maka Pemkab Malang akan melakukan perhitungan secara bertahap untuk melihat efektivitas kebijakan itu, terutama dari sisi pengeluaran rutin seperti listrik, bahan bakar, hingga air.

“Tentunya dengan penerapan WFH ini, ada efisiensi pengeluaran anggaran, seperti listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan air. Sehingga dengan pelaksanaan WFH, maka  seluruhnya nanti akan ada hitungan tersendiri, hal itu yang nanti menjadi tolok ukur utama,” jelasnya.

Menurut Nurman, evaluasi penghematan akan dilakukan setiap bulan, menyesuaikan dengan siklus pembayaran tagihan operasional pemerintah daerah, yang dihitung per bulan, karena kita bayar listrik itu kan per bulan. Contohnya, per bulan Pemkab Malang bayar listrik sebesar Rp100 juta, apakah nanti akan ada penurunan?, tentunya akan kita lihat. Sementara, dari sisi kedisiplinan ASN, Pemkab Malang juga memastikan tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan WFH hingga saat ini. Karena pihaknya melakukan pengawasan melalui sistem absensi berbasis teknologi.

“Kami ambil sampling 500 ASN untuk apel melalui zoom, semua kita catat, pakai geotag atau proses penambahan metadata geografis, foto berbasis lokasi. Dengan berbasis teknologi itu, mereka betul-betul ada di rumah, dan saat ini belum ada pelanggaran,” terangnya.

Nurman juga menegaskan, meski ASN bekerja dari rumah, namun tetap wajib mengikuti aturan, termasuk mengenakan seragam dinas sesuai ketentuan. Sedangkan untuk hari Jumat ASN di lingkungan Pemkab Malang memakai seragam olahraga, jadi mereka saat WFH wajib memakai seragam tersebut. Dari kebijakan WFH itu, dirinya menilai bahwa bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan. “ASN bekerja di rumah sebagai transformasi budaya kerja, untuk membiasakan bekerja itu tidak harus dari kantor, bisa dari mana saja, seperti bekerja di rumah,” pungkas dia.(*).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *