Warga Dua Kabupaten Tolak Penerapan e-Toll Masuk Bendungan Lahor
- calendar_month Sel, 27 Jan 2026

Pintu masuk Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kec Sumberpucung, Kab Malang, sebagai jalan alternatif menuju Kabupaten Blitar
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I Malang mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan tiket masuk Bendungan Lahor Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dengan penerapan sistem kartu elektronik (e-toll) di Bendungan Lahor, telah di protes warga di sekitar Bendungan Lahor. Karena bendungan tersebut sebagai jalan alternatif yang menghubungkan Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, atau Malang-Blitar.
Sedangkan protes warga tersebut, agar diberikan kemudahan untuk masuk Bendungan Lahor dengan kartu gratis khusus warga di sekitar jalan alternatif melalui bendungan tersebut. Warga dua desa yang berbeda wilayah kabupaten itu meminta kepada PJT I Malang, seperti meminta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penjaga portal retribusi yang lebih humanis, bebaskan pelajar sekitar wilayah Kecamatan Sumberpucung dan Kecamatan Selorejo, angkutan umum rute Malang-Blitar, serta warga sekitar terdampak pembangunan area bendungan dari pungutan masuk jalan bendungan, dan bebaskan pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di dalam kawasan Bendungan Lahor.

Warga dua desa dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar saat melakukan aksi unjuk rasa di area Bendungan Lahor dengan melakukan tanda tangan di kain menolak tiket masuk menggunakan e-toll
Selain itu, kata perwakilan warga dan Komunitas Masyarakat Pinggiran Karangkates (Kompak) Rahman, Selasa (27/1), kepada wartawan, warga juga meminta kepada PJT I terkait angkutan umum dimasukkan dalam tuntutan, bahwa di dua sisi bendungan ada titik penjemputan pelajar atau biasa disebut abonemen. Artinya, ada beberapa angkutan rute Malang-Blitar yang lewat di atas bendungan. Mereka merasa terbebani dengan biaya masuk tersebut, yang mana warga meminta 10 atau 15 unit saja agar digratiskan masuk bendungan lahor.
“Kami akui bahwa Jasa Tirta I telah memberikan semacam kartu akses bebas biaya. Tapi setiap enam bulan sekali harus diperbarui dengan biaya Rp 35 ribu, dan jika kartu hilang dikenai denda Rp 100 ribu, yang hal itu telah memberatkan,” tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh Bhirawa, poin-poin tanggapan dan langkah PJT I atas protes warga karena penerapan masuk Bendungan Lahor menggunakan kartu elektronik, hal ini memicu protes warga di dua desa setempat. Maka PJT I akan melakukan evaluasi sistem non tunai, dan berjanji akan mengevaluasi kebijakan penerapan retribusi non tunai (kartu elektronik) di pintu masuk Bendungan Lahor. Evaluasi ini dilakukan menyusul protes warga yang keberatan dengan kewajiban penggunaan e-toll. PJT I menerima aspirasi warga.(*).
- Penulis: Redaksi










Saat ini belum ada komentar