UU ITE

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE, MK Putuskan Tidak Berlaku Pada Lembaga Tertentu
- calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
- 0Komentar
Peweimalang.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting. Yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya yang dibacakan, pada Selasa (28/4/2025) lalu, dengan Nomor Perkara 105/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau […]