Satpol PP Tak Digubris, Starling Tetap Bandel Jualan di Jalan Veteran
- calendar_month Kam, 31 Jul 2025

Keberadaan penjual kopi keliling atau Starling yang semakin menjamur di seputar jalan Veteran. (Foto : Agung)
Peweimalang.com, Malang Kota – Keberadaan pedagang kopi keliling atau dikenal dengan sebutan starling kini menjadi atensi bagi masyarakat, khususnya starling yang berada di Jalan Veteran, Kota Malang. Meski sudah berulang kali ditertibkan dan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sejumlah pedagang kopi tetap nekat membandel berjualan di area tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa upaya melakukan penertiban terhadap pedagang kopi. Namun, tetap saja kembali berjualan saat petugas sudah pergi.
“Kami sering melakukan imbauan kepada mereka bahkan ada yang sudah kami bawa ke sidang tipiring, tapi tetap saja bandel,” ujar Mustaqim, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, praktik jualan yang menetap dengan mendirikan tenda, payung hingga kursi di trotoar memang melanggar prinsip dasar kopi keliling. Tidak hanya itu, keberadaan mereka dipinggir jalan juga menghambat lalu lintas jalan veteran.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi namanya kopi kelilingkan seharusnya berkeliling bukan menetap di suatu tempat,” tambahnya.
Satpol PP mencatat bahwa banyak dari pedagang Starling melakukan kucing-kucingan. Mustaqim menjelaskan bahwa jika terdapat petugas, mereka akan pindah atau menghilang, jika tidak ada petugas mereka akan kembali ke area tersebut.
Penindakan pelanggaran dimulai dengan pemberian sidang tipiring dan sanksi denda. Besaran denda tersebut akan meningkat apabila pelanggaran berulang kali.
“Pelanggaran pertama 150 ribu, tapi kalau berulang kali bisa sampai 300 ribu. Sanksi dan denda itu jadi pertimbanhan hakim,” tegas Mustaqim.
Kepala bidang KKU ini mengimbau bahwa aktivitas menetap di pinggir jalan oleh pedagang bisa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum. Hal itu dinilai menganggu ketertiban dan kenyamanan di lingkungan tersebut.
Sebagai langkah konkrit pencegahan, ia mengajak masyarakat agar tidak mendukung aktivitas yang melanggar aturan. Terlebih dengan tidak nongkrong atau membeli barang yang menganggu kelancaran lalu lintas.
“Kalau masyarakat tidak membeli, lama-lama mereka juga pindah ke tempat yang sesuai aturan,” tandasnya.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar