Rekonstruksi Pembunuhan Losmen Windu Kentjono: Tersangka Akui Dipicu Emosi Sesaat
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Rekonstruksi kronologi pembunuhan di Losmen Windu Kentjono Kota Malang. (Agung)
Peweimalang.com, Kota Malang – Kasus kematian perempuan berinisial EMF (29 th), di Losmen Windu Kentjono, Sukun, Kota Malang, memasuki babak baru. Itu setelah dilakukan rekonstruksi pada Kamis (24/7/2025).
Tersangka, AK (26), memperagakan 35 adegan yang mengungkapkan runtutan kejadian antara AK dan korban. Jaksa menyatakan, tersangka AK berpotensi melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Malang, Suudi menyampaikan, berdasarkan hasil rekonstruksi serta kesaksian para saksi, pihaknya meyakini unsur tindak pidana telah terpenuhi.
“Menurut kami sementara, unsur pasal 338 atau 351 ayat 3 sudah terpenuhi. Ini terlihat jelas dalam rekonstruksi dan juga diperkuat keterangan tiga orang saksi yang melihat potongan-potongan kejadian. Tidak ada orang lain yang masuk waktu kejadian, hanya tersangka dan korban,” ungkap Suudi, Kamis (24/7/2025).
Rekonstruksi ini juga mengungkap tambahan adegan penting, yang memperjelas rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia. Yakni saat korban mendorong tersangka hingga jatuh ke lantai. Hingga memicu emosi tersangka, yang kemudian memunculkan tindakan kekerasan fatal.
“Dari situ emosi tersangka memuncak dan berujung pada tindakan pencekikan hingga korban lemas. Setelah tindakan itu, mulut korban disumpal sapu tangan dan ditutup dengan bantal,” urainya.
Penasehat hukum tersangka, Irawan Sukma menyampaikan, kliennya tidak memiliki niat awal untuk membunuh. Kejadian tersebut terjadi secara spontan, karena luapan emosi sesaat akibat perlakuan korban yang dinilai merendahkan dan memprovokasi.
“Klien kami mengalami tekanan emosi yang luar biasa saat berada di kamar. Ia dipukul, dimaki, bahkan didorong.”
“Tidak ada niatan membunuh, ini lebih ke reaksi sesaat yang tidak terkendali,” jelas Irawan.
Pihaknya juga menyebut, adegan-adegan dalam rekonstruksi konsisten dengan pengakuan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau berdasarkan rekonstruksi tadi, sebenarnya tersangka sudah diam.”
“Jadi ada cekcok ini ada dua tahapan. Pertama sebelum tersangka didorong hingga jatuh dan dipukul dari belakang. Tahap dua diulangi lagi.”
“Analisis kami, tersangka merasa harga dirinya direndahkan dengan salah satu kalimat korban,” tutup Irawan. (*)
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar