Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Redenominasi Rupiah Bakal Amputasi Koruptor, Uang Lama Tak Berlaku

Redenominasi Rupiah Bakal Amputasi Koruptor, Uang Lama Tak Berlaku

  • calendar_month Sen, 10 Nov 2025

Peweimalang.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas mengamputasi pelaku-pelaku koruptor yang banyak merugikan rakyat dan negara. Sehingga dengan dorongan yang dilontarkan masyarakat agar dilakukan penyitaan aset koruptor oleh negara. Hal ini sebagai upaya hukum untuk merampas harta yang diduga hasil korupsi, sebagai instrumen penting pemulihan kerugian negara dan efek jera.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diupayakan  pembahasannya untuk mempermudah negara menyita aset tanpa harus menunggu vonis bersalah, sebuah mekanisme yang disebut sebagai non conviction based confiscation atau  perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah mekanisme hukum untuk menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan. Meskipun pelakunya tidak dipidana atau bahkan tidak bisa ditemukan.

Namun, RUU ini masih menghadapi hambatan dalam pembahasannya di parlemen, meski ada komitmen dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikannya. Bahkan, ada beberapa anggota DPR yang tidak setuju dengan perampasan aset koruptor. Selain langkah yang dilakukan Presiden Prabowo terkait perampasan aset koruptor, juga ada rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Artinya, angka nominal uang dipangkas (dikurangi angka nolnya), tapi nilai atau daya beli uang tetap sama.

Hal ini agar uang cash yang dimiliki koruptor dari kejahatan yang ditimbun akan tergerus nilainya jika tidak segera ditukar di Bank Indonesia (BI). Artinya, kata Founder Bennix Investor Group, Benny Batara, yang pernah disampaikan di beberapa media online, mereka yang selama ini menumpuk kekayaan dari hasil korupsi akan kehilangan segalanya hanya dalam hitungan bulan. “Ada seorang anggota parlemen yang sangat kaya sekali menggaji karyawan dengan cash. Kenapa sih dia harus pakai cash? Berarti mungkin ada masalah dengan sistem perbankan nasional, atau jangan-jangan memang duit cash itu disimpan di balik bantal,” terangnya.

Dan jika redenominasi tersebut diberlakukan, tentunya hal tersebut sebagai senjata halus pemerintah untuk mengamputasi kekayaan para koruptor hasil kejahatannya. Dan yang jelas koruptor panik, karena uang cash triliunan yang dimiliki para koruptor terancam jadi Kertas dan tidak bernilai. Dengan rencana besar pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah ternyata punya efek kejut yang luar biasa. Dibalik kebijakan teknis yang disebut penyederhanaan nilai mata uang, banyak pihak menilai ada pesan tegas bahwa era korupsi uang cash akan tamat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025, RUU Redenominasi ditargetkan rampung tahun 2026 dan berlaku penuh pada 2027, yang mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1. Saat redenominasi berlaku, semua uang lama wajib ditukar melalui sistem perbankan dalam periode tertentu. Dengan begitu, para penimbun uang haram mulai gelisah. Koruptor yang selama ini menyimpan hasil kejahatannya dalam bentuk uang tunai akan dipaksa keluar dari persembunyian. Sehingga untuk menukarkan tumpukan uang miliaran atau triliunan, mereka harus masuk ke sistem perbankan, otomatis terekam dan bisa dilacak PPATK serta KPK.

Jika tak berani menukarkan, maka uang mereka akan hangus dan tidak bernilai sepeser pun. Nantinya, publik menilai, langkah ini bukan sekadar pembenahan ekonomi, tapi juga strategi cerdas pemerintah untuk membungkam korupsi lewat kebijakan moneter. Redenominasi bukan ancaman keras, namun cukup satu kalimat membuat koruptor tidak bisa tidur nyenyak, karena uang lama segera tidak berlaku. (APN)/(*).

 

 

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less