Polsek Sukun Ungkap Pencurian Motor, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025

Gelar perkara pencurian kendaraan bermotor yang digelar Kapolsek Sukun Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas (depan tengah). (Foto: Agung)
Peweimalang.com, Malang Kota – Polsek Sukun berhasil mengungkap modus curanmor oleh karyawan rumah makan. Polsek Sukun berhasil mengungkap setelah mengamankan dua pelaku asal Jombang.
Kedua pelaku berinisial BN (37 th) dan PB (37 th) berhasil diamankan pada Senin (21/7/2025).
Awalnya korban, Riyadi (62 th) warga Jalan Tanjung Perak kehilangan sepeda motor N Max dengan nomor polisi N 5051 ABX pada, Selasa 15 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Ia langsung melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Sukun.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan laporan korban. Ia mengatakan bahwa pelacakan melalui identifikasi CCTV.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pelacakan mengarah kepada BN yang diketahui berada di Jombang.
Setelah BN diamankan, penyidikan berlanjut hingga mengungkap peran PB sebagai penadah yang membawa dan menjual barang curian tersebut.
“Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dengan barang bukti satu unit motor Yamaha NMAX dan satu unit Honda Beat,” terang Kompol Riyan, Jumat (1/8/2025).
Kompol Riyan menyebut bahwa pelaku sudah empat kali melakukan aksinya dengan modus yang sama. Menurutnya, barang curian tersebut dijual kembali dengan harga Rp. 2 juta dan Rp. 4 juta.
“Pelaku menjual yang Nmax Rp. 2 juta dan Beat Rp. 4 juta,” jelasnya.
Kompol Riyan menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bahwa pelaku merupakan karyawan yang bekerja di rumah makan korban, Riyadi di Wagir. Ia menambahkan bahwa pelaku sudah bekerja kurang lebih satu minggu bekerja di rumah makan tersebut.
Satu minggu bekerja pelaku berani meminjam motor milik Riyadi dan alhasil BN mengambil motor Riyadi yang terparkir di teras.
Diketahui, Riyadi merekrut BN sebagai karyawan lantaran kenal dari media sosial tanpa mengetahui latar belakangnya.
Atas perbuatannya tersebut BN dan PB, pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun.
“Pelaku dijatuhi hukuman pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan bunyi barang siapa yang mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki maka dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun,” tutupnya.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar