Polres Malang Tata Ulang Angkutan Wisata Bromo, Tekankan Standarisasi Jeep untuk Keselamatan Pengunjung
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025

Sarasehan bersama Paguyuban jeep BTS bersama Pemkab Malang dan Polres Malang. (Agung Budi)
Polres Malang Tata Ulang Angkutan Wisata Bromo, Tekankan Standarisasi Jeep untuk Keselamatan Pengunjung
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Polres Malang bersama Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang menggandeng Paguyuban Jeep Bromo Tengger Semeru (BTS) untuk mencarikan solusi menyeluruh terkait keselamatan, kenyamanan dan perlindungan wisatawan. Langkah ini diambil menyusul maraknya kecelakaan kendaraan wisata yang mengarah ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait melalui Sarasehan Jumat Curhat di Pendopo Agung, Jumat (29/8/2025). Menurutnya, fokus utamanya adalah memberikan jaminan keselamatan bagi pengemudi, pengunjung maupun penumpang sejak keberangkatan dari Malang hingga masuk kawasan TNBTS.
“Ini untuk menjawab dan memberikan solusi terkait masalah wisata khususnya alat angkut. Memang ada beberapa evaluasi dan permasalahan ini sudah berlangsung lama. Nah, kita diskusi untuk mencarikan solusi,” ujar AKBP Danang, Jumat (29/8/2025).
Danang mengungkapkan bahwa pengemudi jeep bukan hanya sebagai sopir, melainkan juga sebagai pemandu wisata. Mereka berinteraksi langsung dengan wisatawan sekaligus mengenalkan keindahan Bromo.
Maka dari itu, Danang menambahkan bahwa keberadaan paguyuban jeep yang menaungi ratusan kendaraan dinilai penting untuk menata standar keamanan dan keselamatan.
“Karenakan intensitas pengunjung yang ada di Bromo semakin tinggi. Berarti segala infrastruktur dan sarana prasarana harus lebih nyaman. Kita dorong terus, agar permasalahan selama bertahun-tahun itu tidak terulang lagi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa hal ini akan dilaksanakan secepatnya sekaligus menjadi contoh untuk tempat lain. Selain itu, para pengemudi yang tergabung pada paguyuban diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Karena biar sekali lagi bisa menjadi percontohan di tempat lain. Pengemudi yang tergabung di dalam paguyuban juga harus memiliki SIM karena menjadi salah satu persyaratannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Purwoto mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan yang dihadapi oleh paguyuban jeep adalah syarat kepemilikan asuransi.
“Selama ini, asuransi hanya berlaku ketika kendaraan sudah memasuki kawasan TNBTS. Sementara, kendaraan yang belum memasuki kawasan tersebut tidak mendapatkan cover asuransi,” kata Purwoto.
Purwoto juga menekankan pentingnya ramcek dan kelengkapan kendaraan. Menurutnya, para paguyuban meminta adanya kelonggaran-kelonggaran Kapolres mengenai asuransi.
“Termasuk mobil tidak harus dituntut harus hidup, meskipun sudah mati, oke yang penting sehat. Ditandai dengan ramcek itu tadi. Kemudian kelengkapan dari pengemudi, SIM dan sebagainya, nanti itu diproses di Jasa Raharja,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Malang juga tengah menyiapkan sistem penandaan menggunakan stiker khusus bagi kendaraan yang sudah lolos uji kelayakan dan memiliki dokumen lengkap.
“Nanti hanya kendaraan dengan stiker resmi yang nantinya diizinkan masuk ke kawasan TNBTS,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Purwoto juga mengatakan bahwa akan dibangun gerbang wisata di Ringinanom. Proyek yang digarap Kementerian PUPR ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk dikelola. Kehadiran rest area tersebut juga diharapkan tidak hanya menjadi titik transit kendaraan, melainkan juga menggerakkan ekonomi masyarakat setempat.
“Harapannya wisatawan merasa lebih aman dan nyaman, sehingga jumlah kunjungan ke Bromo melalui jalur Malang lebih meningkat. Ini sekaligus menjawab banyak keluhan wisatawan terkait keamanan perjalanan dan juga upaya meningkatkan ekonomi masyarakat,” tandasnya.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar