Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Pengguna Jalan Keluhkan Perlintasan KA, DPUPRKP Kota Malang Tanggungjawab KAI

Pengguna Jalan Keluhkan Perlintasan KA, DPUPRKP Kota Malang Tanggungjawab KAI

  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor keluhkan kondisi jalan Sartono, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pasalnya, para pengendara sepeda motor harus ekstra hati-hati saat melintasi Jalan tersebut karena ada Perlintasan rel kereta api.

Terlihat permukaan jalan pada perlintasan rel tampak rusak dan berlubang, sehingga membuat pengendara yang melintas harus berhati-hati.

Semua kendaraan, baik mobil dan sepada motor harus mengurangi kecepatan secara drastis ketika melewati rel untuk menghindari risiko tergelincir.

Kondisi ini semakin rawan bagi pengguna jalan roda dua, mengingat jalur tersebut cukup padat lalu lintas, khususnya di jam sibuk.

Salah satu pengendara sepeda motor, Hendra, mengaku kerusakan jalur rel sudah berlangsung cukup lama, bahkan dirinya ketika melewati rel tersebut merasa khawatir dan takut tergelincir, jalan itu berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Yang sering tergelincir itu sebetulnya jalan di bawah jembatan layang (Flyover), kalau di Jalan Sartono jarang, tapi tetap saja ada kekhawatiran,” katanya, saat ditemui di sekitar rel Kereta Api, di Jalan Sartono, Kamis (11/9/2025).

Hendra menjelaskan, kerusakan jalan di rel KA yang berada di bawah jembatan layang (Flyover) baru Minggu kemarin diperbaiki, padahal di jalan itu merupakan kawasan padat kendaraan.

“Di jalan itu ramai kendaraan, banyak kendaraan yang lalu-lalang, baik orang pekerja maupun anak sekolah,” jelasnya.

Menanggapi keluhan itu, wartawan media online ini berupaya mengkonfirmasi ke KAI DAOP 8 Surabaya, karena rel kereta api tersebut merupakan naungannya.

Saat di hubungi melalui WhatsApp calling, Manajer Humas KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, bahwa kerusakan jalan di jalur rel menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Berbeda hal jika yang rusak adalah rel kereta.

“Kalau rel yang rusak atau tidak aman kereta tidak boleh lewat itu wewenang kami untuk melakukan perbaikan,” tegasnya singkat.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan, kerusakan jalan di kawasan rel kereta api dengan radius enam meter dari rel menjadi tanggungjawab KAI.

“Enam meter dari jalur rel kewenangannya KAI. Seperti yang di Jalan Ahmad Yani, Jalan Dr Cipto, itu kan dikerjakan sendiri oleh KAI. Jadi kami tidak ada kewenangan perbaikan di situ. Masih banyak jalan kota yang membutuh perbaikan,” tukasnya.

  • Penulis: Toski
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less