Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Pemkot Malang Urungkan Rencana Pembongkaran Dinding Jalan Tembus Griya Shanta

Pemkot Malang Urungkan Rencana Pembongkaran Dinding Jalan Tembus Griya Shanta

  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama personel gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) TNI dan Polri mengurungkan pembongkaran paksa tembok jalan tembus Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru pada Kamis (6/11/2025).

Personel gabungan diketahui tiba sekitar pukul 13.00 WIB, puluhan warga sudah bersiap siaga di lokasi tembok yang akan dibongkar itu. Puluhan warga itu berteriak keras menolak rencana pembangunan jalan tembus Griya Shanta-Candi Panggung itu.

Situasi juga sempat memanas, terlihat aksi dorong mendorong dan saling hadang oleh warga usai pembacaan surat tugas dan hendak melaksanakan pembongkaran oleh Satpol PP.

Pihak Dishub Kota Malang juga menyiapkan mobil derek untuk memindahkan sejumlah mobil warga yang dinilai bisa menghadang proses pembongkaran dinding di Griya Shanta itu. Mobil-mobil warga juga belum sempat di derek, pasalnya sejumlah warga menghalangi akses mobil derek tersebut.

Proses negosiasi terjadi. Alat berat dari DPUPRPKP sudah disiapkan di balik dinding tersebut untuk melakukan pembongkaran lewat jalan Simpang Candi Panggung.

Alat berat sudah dikerahkan lewat simpang candi panggung namun dihadang warga. (Agung Budi)

Setelah sekitar tiga jam dan beberapa kali sempat memanas. Akhirnya, personel gabungan Pemkot Malang memilih mundur dan menarik seluruh alat berat yang akan digunakan untuk pembongkaran tembok.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan bahwa hari ini bukanlah kegagalan, melainkan pihaknya mementingkan keselamatan masyarakat.

“Situasi dan kondisi tidak memungkinkan dari sisi perumahan dan sebelah barat banyak warga yang menghadang kita mengedepankan keselamatan warga maupun petugas,” kata Heru.

Warga Griya Shanta sendiri meneriakkan bahwa mereka sudah melakukan gugatan di pengadilan mengenai pembongkaran tembok ini. Heru menegaskan bahwa pihaknya siap melayani dan gugatan tersebut tidak menghalangi penertiban di kawasan ini.

“Gugatan tidak menghalangi penertiban kita. Tapi kondisi sekarang tidak memungkinkan kita lanjutkan. Takutnya personel dan warga lepas kendali dan itu kita antisipasi,” tegasnya.

Menurutnya, kejadian tersebut tidak ada pihak yang kalah atau menang. Namun, ia mengatakan bahwa ini menjadi evaluasi Satpol PP.

“Apa yang terjadi di lapangan ini kita evaluas tapi ada benang merahnya tetap kita lakukan, ya mereka melakukan gugatan ya kita layani,” tandas Heru.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. (Agung Budi)

Sementara itu, Ketua RW setempat, Yusuf Toyib mengaku bahwa aksi ini untuk mempertahankan dinding yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Yusuf menegaskan bahwa akses jalan dan dinding itu merupakan fasum untuk perumahan, bukan jalan umum.

“Akses jalan ini dan dinding itu memang fasilitas umum tapi untuk perumahan bukan jalan umum,” jelas Yusuf.

Warga Griya Shanta juga melayangkan gugatan dan ingin permasalahan ini diselesaikan di pengadilan, sehingga mendapatkan kejelasan.

“Akhirnya dua tiga hari kami menunjuk pengacara dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan secara perdata,” tegasnya.

Senada, Ketua RT setempat, Sugiharso mengungkapkan bahwa keputusan pembongkaran ini harus melalui pengadilan. Menurutnya, kajian jalan ini kurang melibatkan peran masyarakat.

“Ini kesalahan tentang kajian jalan kurang melibatkan masyarakat sehingga jadi begini,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Malang bisa melanjutkan jalan tembus ini jika keputusan pengadilan sudah pada tahap inkracht.

“Jika keputusan sudah inkracht dipengadilan maka kami warga pasrah, kita taat hukum,” pungkas Sugiharso.

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less