Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Pemkot Malang Bakal Revisi Perda untuk Lokasi Minimarket

Pemkot Malang Bakal Revisi Perda untuk Lokasi Minimarket

  • calendar_month 20 jam yang lalu

Peweimalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian.

Revisi perda tersebut dilakukan karena saat ini kondisi minimarket di Kota Malang yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional dinilai sudah semakin banyak.

“Perda kita itu memang harus direvisi. Perda 2019 itu harus direvisi karena cantolan perundang-undangan di atasnya sudah tidak menyebutkan jarak lagi. Di peraturan menteri perdagangan, itu hanya disesuaikan dengan tata ruang yang ada di UU. Tata Ruang Wilayah, itu saja,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/7/2025).

Link Banner

Selain itu, lanjut Arif, saat ini sudah ada naskah akademis yang menjelaskan bahwa Perda 13 tahun 2019 tersebut sudah harus dilakukan revisi. Tepatnya untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja.

“Iya langkah terdekat yang dinilai bisa dilakukan adalah merevisi Perda. Ada naskah akademis yang disampaikan dari bagian hukum yang intinya menyampaikan bahwa Perda itu memang sudah harus dilakukan revisi. Menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Hal itulah yang menurutnya menjadi alasan untuk tidak melakukan tindakan berupa penutupan maupun penyegelan bagi minimarket yang berdiri di dekat pasar. Selain itu pihaknya juga memperhatikan keterserapan tenaga kerja di Kota Malang atas berdirinya minimarket.

“Salah satu kenapa kami kok tidak mengambil tindakan untuk penutupan dan sebagainya, yang pertama itu satu minimarket itu banyak yang menggantungkan hajat hidupnya di situ. Nanti kalau kami tutup, itu bagaimana nanti. Kami belum carikan solusi untuk mereka,” terangnya.

Namun demikian, lanjut Arif, pihaknya tetap akan melakukan review pada perizinan minimarket. Nantinya, review akan dilakukan cukup ketat dengan memperhatikan sejumlah hal terkait kewajiban bagi minimarket.

“Mungkin BPJS Ketenagakerjaannya tidak dibayar dan sebagainya, ya kami ambil langkah lain untuk penutupan,” ulasnya.

Di sisi lain, dirinya menegaskan bahwa iklim investasi di Kota Malang harus tetap berjalan dan sesuai dengan regulasi serta perundang-undangan yang ada. Namun menurutnya, penyesuaian regulasi tetap akan dilakukan.

“Sudah kami usulkan (revisi perda). Mudah-mudahan nanti di 2026, masuk di salah satu usulan Perda yang akan direvisi. Sebenarnya kalau revisi bukan di kami, sih. Itu ranahnya Diskopindag. Kami kan hanya pelaksana. Tetapi karena sudah jadi satu di PMPTSP, akhirnya kami yang melaksanakan,” tukasnya.

  • Penulis: Toski
  • Editor: PWI Malang Raya
  • Sumber: Liputan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less