Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » Operasi Gabungan Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai, Sita 4.620 Bungkus Rokok Ilegal

Operasi Gabungan Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai, Sita 4.620 Bungkus Rokok Ilegal

  • calendar_month 10 jam yang lalu

Peweimalang.com, Kota Batu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menjalin kolaborasi dengan Bea Cukai Malang untuk memperketat pengawasan dan menindak peredaran rokok ilegal. Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam menjaga ketertiban perdagangan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diwujudkan melalui kegiatan terpadu bersama Bea Cukai dan sejumlah instansi lain. Fokus utamanya adalah menertibkan peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penindakan terhadap rokok ilegal ini penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menegakkan aturan hukum yang berlaku,” jelas Rais, Sabtu (25/10/2025).

Ia menambahkan, cukai merupakan sumber pendapatan penting bagi negara yang digunakan untuk mendukung berbagai sektor pembangunan. Menurutnya, keberadaan produk tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu dapat menimbulkan kerugian besar karena potensi penerimaan negara tidak tertagih.

“Dengan menekan peredaran rokok ilegal, pemerintah bisa menjaga penerimaan negara, memperkuat ketahanan fiskal, dan memastikan dana pembangunan tersalurkan ke sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya.

Rais juga menegaskan bahwa peredaran cukai ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Karena itu, penegakan hukum di bidang cukai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tegas.

Sebagai langkah konkret, Satpol PP Kota Batu telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota. Tim ini melibatkan unsur Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah Sosialisasi Tatap Muka bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Menekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Kota Batu Tahun 2025.” Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Batu, dan Polres Batu, dengan peserta terdiri dari perangkat desa, RT, dan RW.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami modus peredaran rokok ilegal dan berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran,” tutur Rais.

Selain edukasi, Satpol PP juga rutin menggelar operasi lapangan sedikitnya empat kali dalam setahun. Kegiatan ini menyasar toko, kios, hingga wilayah pelosok yang diduga menjual rokok atau minuman beralkohol tanpa cukai. Operasi tersebut dilakukan bersama Bea Cukai Malang melalui Tim Gabungan Penertiban Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

“Sejak Mei hingga Oktober 2025, kami telah melakukan empat kali operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal, memantau harga jual, serta memastikan kesesuaian pita cukai agar penerimaan negara tetap terjaga,” jelasnya.

Dari hasil operasi antara September hingga Oktober 2025, tim berhasil mengamankan 4.620 bungkus rokok ilegal atau sekitar 89.360 batang. Barang bukti tersebut akan dikumpulkan dan dimusnahkan bersama oleh Bea Cukai Malang sesuai ketentuan hukum.

Rais berharap, melalui rangkaian kegiatan sosialisasi dan penertiban ini, kesadaran masyarakat dan pedagang terhadap bahaya serta dampak rokok ilegal semakin meningkat.

“Kesadaran publik menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bagi pelanggar, tindakan tegas akan terus dilakukan agar Kota Batu terbebas dari peredaran produk tembakau ilegal,” pungkasnya.

 

 

  • Penulis: Dafa Pratama
  • Editor: Redaksi PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less