Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum-Kriminal » Kejari Periksa Puluhan Cabor dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang

Kejari Periksa Puluhan Cabor dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang

  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022–2023.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Kejari dikabarkan tengah melakukan pemanggilan puluhan Cabang Olahraga (Cabor) yang ada dibawah KONI Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan media online ini, KONI Kabupaten Malang selama dua tahun anggaran yakni tahun 2022-2023 telah menerima kucuran dana hibah senilai Rp 5 miliar.

Dari anggaran tersebut, Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang juga mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 500 juta di setiap tahunnya.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH. mengatakan, dalam satu Minggu ini, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Cabor-cabor yang ada dibawah KONI Kabupaten setempat.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Minggu ini kita agendakan Cabor-cabor di bawah KONI kita panggil, ada puluhan Cabor yang kita panggil,” ucapnya, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Rabu (24/9/2025).

Bima menjelaskan, pemeriksaan Cabor-cabor tersebut telah dilakukan sejak Senin (22/9/2025) kemarin hingga pada Kamis (25/9/2025) besok. Sedangkan, di KONI Kabupaten Malang sendiri ada sebanyak 54 Cabor.

“Pemanggilan masih berjalan, untuk jumlah Cabor nya saya gak hafal, karena banyak, semuanya kami panggil, tapi ada beberapa yang tidak hadir, seperti kemarin (Selasa 23/9/2025) itu ada dua Cabor yang tidak hadir,” jelasnya.

Bima menegaskan, pemanggilan itu dilakukan sebagai upaya untuk proses pengumpulan alat bukti terkait aliran dana hibah tersebut.

“Semua kita panggil, untuk total yang diminta keterangan baru bisa kami informasikan Minggu depan setelah kami rekap, untuk penetapan tersangka masih belum,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023, akhirnya naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, karena ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan penggunaan dana yang sebenarnya.

Kasus itu sendiri, bermula ketika KONI Kabupaten Malang mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp5 miliar, selama dua tahun anggaran, yakni tahun 2022 dan 2023 dengan total sebesar Rp 5 miliar.

Anggaran dana hibah tersebut di kucurkan untuk mendukung kegiatan olahraga, termasuk persiapan Porprov Jatim dan pembinaan cabang olahraga. Hanya saja pada kenyataannya, dana tersebut LPJ-nya diduga tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

  • Penulis: Toski
  • Editor: PWI Malang Raya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less