Fraksi PDIP Kawal Rencana Investasi Incinerator Senilai Rp 1 Triliun Guna Atasi Darurat Sampah
- calendar_month 0 menit yang lalu

TPA Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang saat ini melayani pembuangan sampah dari wilayah Malang Selatan. (Foto : Cahyono)
Peweimalang.com, Kab Malang – Penanganan permasalahan sampah di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian masyarakat. Sehingga untuk memecahkan masalah terkait sampah, maka Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Malang akan melakukan pengawalan rencana investasi incinerator senilai Rp 1 triliun. Hal ini menjadi perhatian serius karena skalanya yang besar untuk mengatasi darurat sampah di Kabupaten Malang.
Sehingga dengan rencana itu, maka Fraksi PDIP mendukung rencana investasi incinerator tersebut. Hal ini dibenarkan, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, dari Fraksi PDIP, Kamis (26/2), kepada Bhirawa, bahwa rencana investasi incinerator senilai Rp 1 triliun, kini dalam tahap pengajuan proposal. Sedangkan tujuan utama proyek tersebut, diproyeksikan sebagai solusi jangka panjang untuk menangani volume sampah harian yang tinggi di Kabupaten Malang, agar nantinya bisa mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang sudah mulai penuh.
Sebagai fraksi mayoritas di DPRD Kabupaten Malang, kata dia, PDIP menekankan pentingnya transparansi dan kajian dampak lingkungan yang mendalam. Dan untuk memastikan agar teknologi yang dipilih benar-benar ramah lingkungan dan tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang. Sehingga untuk bisa merealisasikan rencana itu, maka harus ada skema investasi. Sebab, dalam investasi itu, akan melibatkan pihak ketiga atau investor swasta dengan skema kerja sama, mengingat besarnya biaya yang mencapai Rp1 triliun.
Selain itu juga, Darmadi mengaku, bahwa untuk lokasi yang akan dibangun pengolahan sampah belum ditetapkan secara final. Namun, kajian awal mengarah pada titik-titik yang memiliki aksesibilitas tinggi untuk pengiriman sampah dari berbagai kecamatan guna efisiensi logistik. Karena di Kabupaten Malang terdapat 33 kecamatan, yang mana ada tiga TPA besar, seperti di TPA Talangagung, di wilayah Kecamatan Kepanjen, yang kini juga dijadikan TPA Wisata Edukasi Kepanjen, karena sebagai pusat pengolahan sampah inovatif yang diubah menjadi destinasi edukasi ramah lingkungan. “TPA tersebut mengelola sampah dengan metode control landfill, mengubah limbah menjadi biogas, dan memiliki area hijau seluas 2,5 hektar untuk meminimalkan bau sampah,” terangnya.
Selain itu, dia melanjutkan, di Kabupaten Malang juga ada TPA Randuagung, di wilayah Kecamatan Singosari dan TPA Paras, di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Sedangkan ketiga TPA itu menampung sampah harian yang cukup besar dari wilayah Kabupaten Malang. Salah satu TPA utama yang menampung volume sampah harian tinggi, yakni TPA Talangagung. Sedangkan untuk TPA Randuagung melayani wilayah Malang bagian utara, dan
TPA Paras melayani wilayah Malang bagian timur. “Selain tiga TPA utama tersebut, terdapat beberapa lokasi TPA lokal atau cadangan, namun ketiganya adalah yang terbesar dan sering dirujuk dalam operasional pengelolaan sampah di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang,” pungkas Darmadi.
Perlu diketahui, incinerator adalah alat pemusnah limbah padat, cair, atau gas menggunakan teknologi pembakaran terkontrol pada suhu tinggi (umumnya 800°C–1400°C). Alat ini bertujuan mengurangi volume sampah secara drastis (hingga 90-95%) dan memusnahkan material berbahaya, khususnya limbah medis atau B3. Biasanya memiliki dua ruang bakar (primary dan secondary chamber) untuk meminimalkan emisi beracun.
- Penulis: Redaksi
- Editor: PWI Malang Raya










Saat ini belum ada komentar