Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » BWI Gandeng Fakultas Syariah UIN Maliki Malang, Tekankan Kesadaran dan Ekosistem Wakaf

BWI Gandeng Fakultas Syariah UIN Maliki Malang, Tekankan Kesadaran dan Ekosistem Wakaf

  • calendar_month Sel, 21 Okt 2025

Peweimalang.com, Kota Malang – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Malang menggelar Bahtsul Masail dengan tema Hukum dan Kaifiyat Wakaf Uang Melalui Barang Berharga dan Hukum Wakaf Emas/Perhiasan dan Kaifiyat Intifa. Kegiatan ini digelar di Gedung Rektorat, Ruang Senat, Selasa (21/10/2025).

Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Umi Sumbulah menerangkan kegiatan ini memiliki konsen mengenai wakaf uang melalui surat atau melalui barang berharga. Bahtsul Masail ini bertujuan agar nantinya menghasilkan keputusan yang menjadi referensi bagi masyarakat.

“Bagaimana kemudian menyediakan ekosistem wakaf yang bisa meningkatkan kesadaran bagi umat islam untuk berwakaf,” ujarnya.

Prof. Umi mengatakan bahwa ketua BWI menyebut potensi wakaf sebesar Rp. 180 triliun. Namun, baru terealisasi sebesar Rp. 3 triliun.

“Uang wakaf itu bisa diinvestasikan ke yang lain. Maka manfaat itu kemudian diambil untuk beasiswa pendidikan, mahasiswa berprestasi, kesehatan dan lain-lain,” jelasnya.

Prof. Umi menyebutkan bahwa nantinya Fakultas Syariah mengkhususkan dosen untuk ikut pelatihan nadzir dan mendirikan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP).

“Sehingga kita bisa menggerakkan bagaimana wakaf ini berimpact atau berdampak bagi masyarakat,” kata Prof. Umi.

Menurutnya, korelasi BWI dengan Fakultas Syariah adalah kompetensi dari lulusan Fakultas Syariah yang bisa mengelola wakaf. Selain itu, Fakultas Syariah memiliki mata kuliah wakaf, zakat, manajemen wakaf dan sangat relevan.

“Tidak hanya digali untuk masyarakat tetapi juga ilmiah tetapi juga menjadi concern dari perkuliahan di Fakultas Syariah,” tambahnya.

Prof. Umi mengharapkan bahwa Bahtsul Masail ini menjadi momentum untuk bagaimana keputusan itu bisa memberikan insight kepada masyarakat tentang hukum wakaf untuk melalui barang berharga.

“Ini menjadi bahan kami untuk melakukan refleksi untuk kurikulum di Fakultas Syariah, nanti beberapa aspek kita sesuaikan dengan kepentingan yang digalakkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia,” pungkasnya

Dekan Fakultas Syariah UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Umi Sumbulah

Kegiatan ini diikuti oleh 8 orang dari Fakultas Syariah dan berapa pesertanya dari beberapa perguruan tinggi.

Sementara itu, Ketua Panitia dari Fakultas Syariah Dr. H. Miftahul Huda,SHI., M.H mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan Bahtsul Masail mengenai wakaf adalah untuk membahas, mengkaji dan menetapkan solusi hukum islam (fikih).

“Untuk menetapkan solusi hukum islam (fikih) terhadap berbagai persoalan kontemporer yang berkaitan dengan perwakafan, termasuk hukum dan kaifiyat wakaf uang dan wakaf emas,” jelasnya.

Miftah mengungkapkan bahwa Bahtsul Masail untuk memberikan kepastian hukum, praktik wakaf modern berjalan sesuai syariat, dan mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat.

“Melalui forum ini, para ulama dan ahli fikih menganalisis masalah-masalah baru yang belum ada ketetapan hukumnya, agar praktik wakaf tetap relevan dengan perkembangan zaman,” tutup Miftah.

  • Penulis: Agung Budi Prasetyo
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Liputan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less