Bersama KPK, UIN Maliki Malang Siapkan Peta Aksi Pengendalian Gratifikasi 2026–2027

Bersama KPK, UIN Maliki Malang Siapkan Peta Aksi Pengendalian Gratifikasi 2026–2027
Wakil Rektor IV UIN Malang Prof Abdul Hamid membuka Workshop Rencana Tindak Lanjut Piloting Program Pengendalian Gratifikasi. (Gambar: Humas UIN Mlg)

Peweimalang.com, Kota Malang – UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyiapkan rencana aksi pengendalian gratifikasi untuk periode 2026–2027 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan gratifikasi sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi.

Persiapan tersebut dibahas melalui Workshop Rencana Tindak Lanjut Piloting Program Pengendalian Gratifikasi pada 13–14 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini menjadi bagian dari program percontohan pengendalian gratifikasi dengan UIN Maliki Malang sebagai mitra strategis KPK.

Sebanyak 138 pimpinan dan pejabat universitas mengikuti kegiatan tersebut. Peserta berasal dari unsur senat, rektorat, fakultas, program studi, hingga pengelola administrasi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keterlibatan lintas unit ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengendalian gratifikasi yang tidak hanya bergantung pada pengawasan internal, tetapi juga melibatkan seluruh unsur pengelola kampus.

Susun Rencana Aksi yang Terukur

Workshop menghadirkan sejumlah narasumber dari KPK, di antaranya Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi serta Masagung Dewanto dan Nensi Natalia dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Kegiatan ini juga melibatkan Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., Kepala SRB Universitas Brawijaya, dan tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Maliki Malang.

Rencana aksi 2026–2027 disiapkan sebagai tindak lanjut surat KPK dan Instruksi Rektor tentang Penanganan Gratifikasi, termasuk implementasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.

Melalui rencana tersebut, universitas diharapkan memiliki langkah pencegahan yang lebih jelas, terkoordinasi, dan berkelanjutan di seluruh unit kerja. Dengan demikian, pengendalian gratifikasi tidak berhenti pada sosialisasi aturan, tetapi diterapkan dalam prosedur dan aktivitas sehari-hari.

Mewakili Rektor, Plh. Rektor sekaligus Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga, Prof. Dr. M. Abdul Hamid, MA, menegaskan bahwa keberhasilan program percontohan ini harus terlihat dari perubahan sistem dan perilaku organisasi.

“UIN Maliki Malang harus menjadi kawah candradimuka integritas,” tegas Prof. Hamid.

Menurut dia, kampus perlu membiasakan mahasiswa menerapkan kejujuran sejak hal sederhana, seperti tidak menitipkan absensi, menghindari plagiasi, dan menolak gratifikasi.

Bangun Sistem Bersih, Bukan Sekadar Komitmen

Prof. Hamid menilai integritas tidak cukup dibangun melalui komitmen individu. Universitas juga perlu memiliki sistem yang mampu mencegah penyimpangan dan mempersempit celah terjadinya gratifikasi.

“Orang baik saja tidak cukup jika sistemnya masih memberi celah untuk berkhianat,” menjadi salah satu penekanan dalam sambutannya.

Karena itu, pengendalian gratifikasi perlu terintegrasi dengan tata kelola universitas, mekanisme pengawasan, dan budaya kerja. Setiap unit memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip integritas secara konsisten.

Ia juga menekankan bahwa integritas harus menjadi budaya institusi, bukan sekadar program sesaat. Prinsip tersebut perlu hadir dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Integritas sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

Prof. Hamid menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah memilih UIN Maliki Malang sebagai mitra strategis dalam program percontohan pengendalian gratifikasi.

Ia berharap kerja sama tersebut menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola perguruan tinggi sekaligus menjadi kontribusi bagi penguatan integritas di Indonesia.

Bagi UIN Maliki Malang, keberhasilan program ini tidak semata-mata diukur dari jumlah kegiatan yang terlaksana. Ukurannya terletak pada efektivitas sistem pencegahan, konsistensi pelaksanaan aturan, dan tumbuhnya budaya antigratifikasi di lingkungan kampus.

Penyusunan rencana aksi 2026–2027 menjadi langkah awal untuk menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam tindakan yang lebih terarah. Dengan dukungan KPK dan keterlibatan seluruh unit kerja, universitas menargetkan pengendalian gratifikasi yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *