Baru Capai 49%, Pemkot Malang Percepat Sertifikasi Aset Daerah
- calendar_month 21 jam yang lalu

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan saat ditemui wartawan. (Foto : Agung)
Peweimalang.com, Malang Kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mempercepat proses sertifikasi aset daerah. Sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan perlindungan hukum terhadap barang milik daerah.
Pertengahan tahun 2025 ini, sekitar 49 persen dari total 8.264 bidang aset milik Pemkot Malang berhasil tersertifikasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan mengungkapkan, sertifikasi aset mengalami kemajuan signifikan pada beberapa tahun belakangan ini.
Pada 2019 lalu, jumlah aset yang tersertifikasi baru menyentuh sekitar 11 persen atau 971 bidang. Kini jumlah tersebut meningkat menjadi 4000 bidang.
“Benar, sekitar 51 persen aset Pemkot Malang belum tersertifikasi. Hal itu karena jumlah aset yang banyak. Bahkan dari seluruh Kota atau Kabupaten di Jawa Timur, Kota Malang menempati posisi kedua dengan aset terbanyak setelah Surabaya,” terangnya, Selasa (22/7/2205).
Subkhan menjelaskan, proses sertifikasi aset Pemkot Malang ini tidak bisa diselesaikan dengan satu tahapan. Harus melalui tahapan administratif dan teknis yang melibatkan instansi utama yaitu, BKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala BKAD itu menjelaskan tahap awal, BKAD mengajukan dokumen dan melakukan pengukuran awal aset. Tetapi, BPN harus melakukan pengukuran ulang dan penelitian lebih lanjut sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum penerbitan sertifikat.
“Waktu yang dibutuhkan 1 sampai 2 bulan. Bahkan bisa lebih. Tergantung kompleksitas aset yang disertifikasi. Kita harus benar-benar memastikan aset yang didaftarkan milik Pemkot dan tidak bersengketa,” ujar Subkhan.
Menurutnya, aset yang belum tersertifikasi berpotensi menghadapi berbagai masalah hukum, terlebih dari sengketa kepemilikan hingga klaim oleh pihak lain.
Subkhan menegaskan, sertifikat menjadi bukti sah atas kepemilikan pemerintah terhadap tanah atau bangunan, sehingga sangat krusial dalam pengamanan aset negara.
“Kalau tidak segera disertifikasi, bisa muncul klaim kepemilikan oleh pihak lain. Semisal ada yang menyatakan bahwa aset Pemkot itu ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi. Ini yang harus kami hindari,” tegasnya.
Sejauh ini, hingga Juli 2025, bidang aset yang berhasil disertifikasi sekitar 140 bidang. Termasuk diantaranya di kawasan Langsep, BKAD juga memastikan proses sertifikasi akan terus dikebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keabsahan data.
- Penulis: Agung Budi
- Editor: Redaksi PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar