Awangga: Perizinan di Kabupaten Malang, Bukan Menjadi Rahasia Lagi di Masyarakat
- calendar_month 0 menit yang lalu

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Keluhan investor tentang pengurusan berbagai dokumen perizinan di Kabupaten Malang, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), tampaknya menjadi perbincangan publik.
Padahal, dalam proses kepengurusan perizinan tersebut pemerintah telah membuat sistem kepengurusan secara online dengan nama Online Single Submission (OSS), dengan maksud supaya mempermudah pemohon atau investor yang hendak berinvestasi di daerah.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, keluhan investor yang hendak melakukan pengurusan berbagai dokumen perizinan di Kabupaten Malang itu sebenarnya sudah bukan rahasia lagi.
“Soal perijinan di Kabupaten Malang, khususnya SLF, dan PBG, serta PKKPR itu sudah bukan menjadi rahasia lagi di masyarakat, memang diduga dibuat seolah-olah prosesnya ribet dan berbelit oleh Oknum,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/3/2026).
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, sebenarnya Pemerintah sudah membuat sistem untuk mempermudah proses perizinan dengan melalui OSS. Namun, sistem tersebut diduga tidak dipergunakan secara maksimal oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
“Pemerintah sudah membuat proses perijinan melalui OSS, tapi masih ada celah yang dibuat harus dilakukan manual oleh oknum di dinas terkait (DPKPCK), seolah-olah prosesnya ribet dan berbelit-belit,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Angga, beredar rumor bahwa pemohon atau investor yang menginginkan proses pengajuan perizinan tidak ribet dan berbelit-belit, harus melalui pihak ketiga.
“Terkadang ada rumor di lapangan, bahwa proses bisa cepat jadi, melalui pihak ketiga, tentunya harus merogoh kocek lagi, hingga hingga puluhan juta rupiah, itu yang harus dirubah, Kalau mau berbenah, harus dilakukan perombakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, investor dari Surabaya mengeluh atas proses perizinan khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Padahal, investor tersebut telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, namun selalu ada revisi.
Hal itu yang membuat proses pengajuan perizinan di Kabupaten Malang memakan waktu yang lama.
- Penulis: Toski











Saat ini belum ada komentar