Pemkab Malang Upayakan Realisasi Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen
- calendar_month Ming, 14 Des 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar.
Peweimalang.com, Kab Malang – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) Malang terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat agar pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen segera terealisasi. Komunikasi intens itu dibuktikan dengan akan datang tim Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk melakukan survey lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar, Minggu (14/12), kepada wartawan menyampaikan, jika pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen tersebut, nantinya ada penyusunan ulang Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Hal itu karena biaya pembangunan yang sebelumnya dinilai cukup tinggi yakni lebih dari Rp 10 triliun. Maka lelang proyek akan dibuka pada tahun 2026 mendatang. Dengan sudah dilakukan lelang, pembangunannya maka dapat dilaksanakan pada 2027.
“Saat sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025, pada waktu lalu, pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen sudah tercantum dalam RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045,” terangnya.
Dalam pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen, kata Budiar, hal tersebut juga masuk dalam prioritas nasional. Sehingga proyek itu menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemkab Malang dalam pengerjaan proyek tersebut. Sebenarnya, pembangunan jalan tol itu bisa dilaksanakan pada 2019 yang lalu, namun banyak kendala dalam realisasinya. Seperti adanya pandemi Covid-19 hingga pergantian pemrakarsa yang mengakibatkan harus mengubah trase jalan. Sehingga dengan adanya penyusunan ulang FS, maka juga dimungkinkan terjadinya perubahan trase.
Dia menjelaskan, proyek jalan tol tersebut akan melewati Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji dengan exit tol di belakang Pasar Pakisaji. Namun, setelah perubahan, jalan tol dari Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akan langsung lurus ke arah selatan. Sehingga melewati Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. “Arah dari Bululawang, jalan akan melintasi bagian timur Pabrik Gula (PG) Krebet, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang terus lurus ke wilayah Kecamatan Gondanglegi. Sedangkan untuk penyelesaian permasalahan infrastruktur ini terus kami lakukan, karena tujuannya untuk menekan angka kemiskinan di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Menurut Budiar, jika jalan bebas hambatan tersebut terealisasi, diharapkan semakin banyak orang yang berkunjung ke Kabupaten Malang. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan kunjungan wisata, terutama tempat wisata di wilayah Malang Selatan. Sedangkan usulan pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen itu sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru BTS), serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
“Selain itu juga ada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040,” pungkasnya.(*)
- Penulis: Redaksi
- Editor: PWI Malang Raya










Saat ini belum ada komentar