Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah melantik Jabatan Administratif dan Jabatan Pengawas, sebanyak 186 orang dilantik di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (12/11/2026).
Bupati Malang, H. Sanusi menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas di lingkungan Pemkab Malang. Ia mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memegang teguh sumpah jabatan yang telah diikrarkan.
“ASN harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi integritas. Tidak boleh ada yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli), maupun pelanggaran lain,” tegas H. Sanusi.
Sanusi menyampaikan bahwa hal ini menanggapi upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan kedisiplinan ASN. Mengingat, sebelumnya pernah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai yang terlibat dalam pungli dan praktik korupsi.
“Pernah terjadi, ada OTT di pegawai melaksanakan pungli. Yang korupsi pernah terjadi,” jelasnya.

Menurut H. Sanusi, pengawasan terhadap kinerja dan integritas ASN terus dilakukan terus dilakukan melalui Inspektorat Daerah, bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Jika ada temuan dalam audit, ASN diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara,” jelas H. Sanusi.
Ia menambahkan bahwa setiap hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti secara tegas agar tidak ada celah pelanggaran yang dibiarkan.
“Sekarang setiap mutasi atau pelantikan ASN harus mendapatkan persetujuan BKN. Hasil Tim Penilai Kerja (TPK) juga wajib disampaikan ke BKN sebelum pelantikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menjelaskan bahwa Pemkab Malang baru saja melantik 186 ASN dalam berbagai jabatan.
Menurut Nurman, ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari total 227 jabatan yang kosong, sebanyak 186 terisi lewat pelantikan hari ini. Sisanya akan kami lantik secara bertahap karena masih menunggu proses rekomendasi dari BKN,” ujarnya.
Rinciannya, sebanyak 7 orang dilantik terdiri dari 2 pejabat JPTP dan 5 pejabat struktural, 158 pejabat administrator serta pejabat fungsional.

Nurman menjelaskan bahwa proses pelantikan ASN harus mengikuti mekanisme dari BKN. Setiap tahap seperti uji kompetensi (ujikom) dan seleksi terbuka (selter) tidak boleh dilakukan secara bersamaan.
“BKN mensyaratkan tahapan diselesaikan satu per satu. Setelah ujikom baru boleh dilanjutkan dengan selter, sesuai dengan arahan pusat,” jelasnya.
Pemkab Malang terus berupaya mempercepat pengisian jabatan yang masih kosong. Nurman menyebutkan proses tersebut memerlukan ketelitian karena selain menunggu rekomendasi pusat, juga mempertimbangkan kualifikasi ASN, mulai dari pangkat hingga jenjang pendidikan minimal S1.
“Tantangannya belum tentu pangkat memenuhi kecakapan itu kemudian strata pendidikan harus Sarjana,” tutup Nurman.





