Antisipasi Keracunan Makanan MBG, Pengelola SPPG di Kabupaten Malang Wajib Miliki SLHS
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025

Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib saat meninjau salah satu dapur SPPG yang dikelola oleh Yayasan Madani Al-Rahmah Center, di wilayah Kec Karangploso, Kab Malang. (Prokopim Setda Kab Malang)
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang dihimbau oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, agar segera melakukan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Karena SLHS tersebut merupakan suatu berkas administratif yang penting bagi setiap SPPG dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sehingga masing-masing mitra SPPG segera memproses pengajuan SLHS dan memenuhi segala persyaratannya. Pengelola SPPG harus memahami bahwa kepemilikan sertifikat SLHS tidak bisa menjadi jaminan untuk tidak terjadinya keracunan, namun dengan kepemilikan SLHS, hal itu akan meminimalisir potensi terjadinya keracunan pada makanan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Malang Gunawan Djoko Untoro,” Selasa (21/10), kepada wartawan.
Dirinya menghimbau kepada seluruh mitra atau pengelola SPPG serta seluruh stakeholder yang berkaitan dengan Program MBG untuk bersama-sama menjaga kualitas dan keamanan paket makanan yang didistribusikan kepada para penerima manfaat Program MBG. Sehingga para SPPG harus senantiasa menjaga kualitas bahan pangan yang digunakan, kesehatan penjamah atau menyiapkan dan mengolah makanan, pengolahan dan proses distribusi yang baik dan benar, serta menjaga kesehatan dan penggunaan air bersih yang memenuhi persyaratan sesuai standar.
Menurut Gunawan, di Kabupaten Malang terdapat 61 SPPG yang telah berdiri dan beroperasi, namun baru satu SPPG yang telah memiliki SLHS dan 20 SPPG di antaranya sedang melengkapi berkas-berkas untuk proses pengajuan SLHS. Sehingga 40 SPPG lainnya yang telah beroperasi masih belum memiliki SLHS. Dinkes sudah pengajuan pemenuhan persyaratan. Mereka sudah kita lakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pemeriksaan kualitas air dan alat serta pelatihan penjamah bagi penjamah makanan di SPPG-nya.
“Tinggal kita keluarkan sertifikat dengan tetap mempertimbangkan hasil akhir laboratorium untuk kualitas airnya,” paparnya.
Dia katakan, kepemilikan SLHS bagi masing-masing SPPG merupakan suatu kewajiban untuk memastikan kondisi SPPG, termasuk di dalamnya pengolahan bahan baku makanan hingga pendistribusian ke penerima manfaat aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sedangkan fungsi SLHS bagi SPPG, yakni sebagai bentuk pengakuan secara resmi bahwa SPPG sebagai suatu tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi serta standar pengolah makanan yang diwajibkan oleh pemerintah. Maka dari itu, SLHS sangat penting dan berfungsi bagi masing-masing SPPG untuk mengendalikan berbagai risiko yang dimungkinkan terjadi.
“Sehingga SLHS menjadi landasan hukum dan bukti kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan, pengawasan akan lebih efektif, membangun kepercayaan antar satu sama lain dalam melaksanakan Program MBG, serta meningkatkan kualitas usaha,” tegas Gunawan.(*)
- Penulis: Redaksi
- Editor: PWI Malang Raya

















Saat ini belum ada komentar