Buntut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI, Kadispora Kabupaten Malang Ikut Diperiksa
- calendar_month 23 jam yang lalu

Kejari Kabupaten Malang terus dalami dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang. (Foto: Ist)
Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Meski telah resmi menaikkan status ke penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemanggilan terhadap puluhan orang atas dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023.
Selain memanggil Cabor-cabor untuk dimintai keterangan, Kejari Kabupaten Malang juga memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), M Hidayat untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Dispora Kabupaten Malang, M Hidayat saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pemanggilan ini hanya sebatas sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tersebut.
“Saya dipanggil sebagai saksi, dan hanya dimintai beberapa keterangan oleh penyidik, hanya itu saja,” ucapnya, Rabu (24/9/2025).
Hidayat menjelaskan, dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun anggaran 2022-2023, nilainya kurang lebih mencapai Rp2,5 miliar untuk satu tahunnya.
“Kala itu (TS 2023), pengajuannya Rp2,5 miliar. Ya, terdiri dari Rp2 miliar untuk KONI, terus Rp500 jutanya untuk PSSI,” jelasnya.
Menurut Hidayat, prosedur pengajuan dana hibah KONI yang diperuntukan untuk biaya pelatihan atlet-atlet harus melalui beberapa proses. Seperti pihak KONI harus membuat proposal persetujuan kepada Bupati Malang, dengan melalui verifikasi Dispora.
“Jadi pengajuan itu kita verifikasi dahulu, baru dari situ nanti kita ajukan ke Sekda selaku TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan dari sekda dikembalikan ke kita ditindaklanjuti nanti. Dari Dispora itu kita usulkan ke bupati untuk proses SK Hibah melalui bagian hukum,” tegasnya.
“Setelah itu, bagian hukum yang akan mengeluarkan kalau di acc oleh bupati sudah ini baru dikeluarkan namanya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Dari situ nanti penerima ini memohon pencairan ke Dispora setelah melalui NPHD itu. Jadi ada MOU yang harus dibuat antara yang bersangkutan dengan leading sector,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dikabarkan tengah melakukan pemanggilan terhadap puluhan orang, baik dari Cabor yang ada di KONI dan unsur-unsur lain yang terlibat dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022-2023.
Hal itu dilakukan supaya Kejari Kabupaten Malang mendapatkan titik terang dalam proses penyelidikan atas kasus tersebut. Bahkan, ada beberapa dokumen yang telah disita dari pihak-pihak terkait.
- Penulis: Toski
- Editor: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar