Terkait Gaji Tunggal ASN, BKPSDM Kota Malang: Belum Ada Surat Edaran
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025

BKPSDM Kota Malang. (Agung Budi)
Peweimalang.com, Kota Malang – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menghadirkan terobosan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu mengenai Gaji tunggal (Single Salary System/SSS).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hendru Martono mengungkapkan bahwa Gaji Tunggal merupakan perubahan sistem penggajian, yang dimana menjadikan satu komponen gaji yang diterima oleh ASN.
“Gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain dijadikan satu menjadi gaji tunggal,” kata Hendru, Jumat (12/9/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa tujuan diadakan gaji tunggal ini untuk menyederhanakan struktur gaji, meningkatkan keterbukaan, dan rasa adil.
“Karena gaji tunggal ini didasarkan kinerja, beban kerja, atau resiko kerja,” tambahnya.
Hendru juga menjelaskan bahwa penerapan gaji tunggal ini tidak berdasarkan pangkat, golongan, masa kerja. Namun, berdasarkan grade jabatan dan faktor-faktor lainnya.
Hendru juga menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada Surat Edaran (SE) terkait kebijakan gaji tunggal ASN.
“Sampai saat ini belum ada SE terkait kebijakan gaji tunggal ASN,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa sampai saat ini masih belum ada informasi dari pusat mengenai formula penghitungan dan mekanisme pemberiannya.
“Mungkin penerapannya akan lebih mudah terkait dampak belum bisa menjelaskan karena belum mengetahui konsep penggajiannya,” ujarnya.
Diketahui, gaji ASN saat ini terdiri dari gaji pokok dan banyak tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Namun, sistem tersebut dinilai rumit dan sulit diawasi, membuka kesenjangan antar ASN dengan jabatan berbeda dan juga tidak sepenuhnya mencerminkan kinerja.
Sedangkan, untuk gaji tunggal ini sudah direncanakan mulai tahun 2019. Gaji tunggal ini hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat seperti keluarga, jabatan, pangan. Dan tidak lagi dipisah, melainkan masuk dalam satu sistem penggajian.
- Penulis: PWI Malang Raya
Saat ini belum ada komentar